LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Langsa berhasil mengungkap penipuan jual beli batu akik lewat aplikasi Facebook dengan menggunakan akun Raja Bacan.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo, saat konferensi pers di aula Mapolres, Selasa (24/03) mengatakan, tersangka RM (21) warga Jalan TM. Zein Gampong Daulat menyerahkan diri pada polisi pada 13 Maret 2020.
Kemudian dari tersangka TM disita barang bukti satu I phone warna abu-abu, sementara temannya FR masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dijelaskan Kasat, modusnya TM memberikan akun Facebook miliknya sekaligus password pada FR. Saat akun tersebut diberikan FR memberikan uang Rp50.000,- pada TM.
Kemudian, Akun FB yang bernama Raja Bacan berhasil melakukan penipuan terhadap korbanya melalui jual beli batu secara online.
Selanjutnya, FR memasang foto profil orang lain untuk membuat calon korbannya merasa yakin. Namun batu dikirimkan kepada korban tidak sesuai dengan gambar yg di kirimkan terakhir.
Saat FR melakukan penipuan online kembali pada 04 maret 2020 dan memberikan uang lagi pada TM Rp50.000,- dari hasi kejahatannya. Namun TM tidak melaporkan kejadian tersebut.
“Tersangka dijerat pasal 35 Jo 45A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008”, ujar Kasat. (Dhani Atjeh).
Teks Foto : Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo Bersama Tersangka TM di Tengah, Selasa (24/03).