SIDOARJO, beritaLima.com- M.Rizal (36),dan Satuwin (43) warga Dusun Balowono RT.19 RW.10 Desa Wonomelati, Krembung.Ditangkap oleh unit satuan Reserse Kriminal dan dijebloskan keruang sel Polsek Krembung,Lantaran mereka berdua,tertangkap tangan saat bermain judi remi tiga belasan di warung kopi milik Satuwin warga setempat.(kamis,08/06/2017)
Kapolsek Krembung AKP Saadun mengatakan Kedua tertangkap tangan oleh anggotanya,saat bermain judi remi bersama kedua temanya yang berhasil kabur ketika melihat kedatangan polisi. Identitasnya bernisial S dan TH, yang sudah kami kantongi kini masih dalam pengejaran petugas,katanya.
AKP Saadun menambahkan Dua tersangka ini berhasil diamankan beserta barang buktinya, berdasarkan informasi dari masyarakat.Bahwa warung kopi sering dipergunakan, arena judi hingga larut pagi. Setelah itu,kami kelokasi warung kopi tersebut untuk menyatakan kebenarannya, tambahnya.
Selanjutnya,” Kemudian dilakukan pengintaian dan peyelidikan sekitar pukul 00.30 WIB, ternyata benar adanya arena judi langsung ditangkap.” Kita geledah, diperiksa dan diamankan 1 set kartu remi serta uang taruhan sebesar Rp.100 Ribu disita sebagai barang bukti.Satuwin (Red-tersangka), pemilik warkop juga kami tangkap karena turut bermain judi.
Menurut,tersangka judi remi M.Rizal dan Satuwin mengakui pada penyidik ” Dirinnya bersama ketiga rekannya itu,sengaja bermain judi untuk modal biaya kebutuhan hari raya.Namun,keburu ditangkap polisi “ujarnya
Dalam perbuatanya keduanya dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana 5 tahun dipenjara, pungkasnya(kus).