Politisi Golkar Soroti Pemindahan Jembatan Mentirotiku

  • Whatsapp

TORAJA UTARA-beritalima.com-Masih menuai pro kontra ditengah-tengah masyarakat Toraja Utara,terkait pemindahan proyek jembatan Mentirotiku yang diketahui menelan anggaran 1,2 milyar.

Seperti apa yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Toraja Utara,Rony Mapelay,politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) belum lama ini diruang kerjanya,menyayangkan tindakan Kepala Dinas PU Bina Marga Dan Sumber Daya Air Toraja Utara kesannya asal main pindah.

Rony secara lugas mengatakan,bahwa pemindahan proyek jembatan Mentirotiku tanpa kordinasi dengan dewan tindakan Kadis telah melecehkan lembaga ini sebagai fungsi legislasi.

“Secara aturan pemindahan proyek tanpa diketahui dewan itu sama saja telah melakukan kebohongan publik.Yang menjadi sorotan masyarakat pasti DPRD dianggap tidak melakukan fungsinya,” ucap Rony.

Politisi itu kembali membeberkan adanya beberapa proyek terindikasi dipindahkan,tindakan Kadis PU Bina Marga bebar-benar melecehkan lembaga ini.”Hal seperti ini tak perlu terulang kembali,dan persoalan ini harus ada solusinya,”kata Rony.

Sementara ditempat terpisah Kasi Intel Kejaksaan Makale,Amry Kurniawan,SH,MH,menanggapi adanya dugaan proyek jembatan Mentirotiku fif-tif,kata Amry proyek jembatan tersebut tidak fif-tif.

Fisik jembatan ada, hanya lokasinya dipindahkan,proyek tersebut tetap di kerja tapi pindah lokasi.”Jadi proyek di katakan fif-tif tidak benar,fisik ada cuma pindah lokasi “,ungkap Amry.

Hanya saja sambung Amry,jika proyek jembatan dipindahkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) juga harus diperbaharui tidak diperkenankan pencairan anggaran proyek jembatan itu menggunakan RAB Mentirotiku. ” Kalau pencairan proyek jembatan itu nama Mentirotiku tidak menggunakan RAB Balusu Saya pastikan pencairan jembatan itu cacat administrasi,”kunci Amry.(Gede Siwa)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *