Sanana,beritalima,com. – Etika di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) harus ditegakkan. Ketika PNS telah divonis bersalah dan perkaranya berkekuatan hukum tetap dalam tindak pidana korupsi, PNS tersebut seharusnya dipecat.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi PKS ILyas,Yainahu mengatakan, di dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai etika, memang tidak diatur secara rigit mengenai sanksi untuk kuropsi Terlebih lagi, kata dia, di dalam birokrasi, menolak adanya campur tangan dari eksternal dalam pemberian sanksi.
“Akan tetapi, dalam konteks penegakan etika, sebagai PNS, semestinya diberikan sanksi yang jelas dan tegas. Seharusnya, pemberhentian,atau pemecatan” kata Ilyas, wawancara beritalima.com.Kamis 9/2/2017.
Hal itu dikatakan ilyas ketika dimintai tanggapan bahwa ada beberapa orang PNS yang sudah terlibat kasus korupsi, yang sudah terjerat,maka akan segera pemecatan sesuai dengan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini,sebab PNS yang tidak menjalankan tugas selama beberapa bulan saja sudah kenalakan sangsi,apa lagi setingkat kuropsi,itu harus di berikan efek jera,supaya menjadi contoh bagi PNS yang lain,”pintanya.(@dino)