SIDOARJO, beritalima. Com- RDA(27)warga Kedungkendo, Candi, Sidoarjo dan ATR(33) alamat Dsn Mireng RT 01 RW 03 desa Sumberagung kecamatan Megaluh kabupaten Jombang di ringkus Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo karena membawa kabur motor orang dan menjual pada penadah, saat di rilis halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, rabu (07/08).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo kami mendapatkan laporan dari korban YL, bahwa motor Honda Revo miliknya saat itu dipinjam RDA untuk menjalankan usaha makanan YL. Namun pada saat akan praktek berjualan di SDN Pucang Sidoarjo, RDA tak menampakan diri bersama motor tersebut.
Lebih lanjut tersangka RDA, membawa kabur motor Honda Revo bernopol W 5585 VM dengan tanpa STNK dan BPKB milik korban YL. Kemudian menjualnya senilai Rp 1.700.000 kepada seorang penadah ATR.
Sementara polisi mengamankan barang bukti berupa satu BPKB enam kendaraan bermotor roda dua dan dua kendaraan roda empat guna untuk penyelidikan, tambahnya.
Selanjutnya tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya serta mendekam di hotel prodeo atau penjara dan tersangks RDA pasal yang dikenakan yaitu Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan tersangka ATR, yakni Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, ujarnya. (Kus)