ACEH-Jajaran Polres Aceh Besar mengamankan Tujuh tersangka pengguna dan pengedar Narkotika Jenis Sabu, hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Besar AKBP,Ayi Satria,SIK.M.Si, Pada saat Kmpensi Pers di hadapan Awak Media, Selasa 28 Mei 2019.
Menurut Kapolres Aceh Besar AKBP,Ayi Satria SIK.M.Si, yang di dampingi Kasat Reskrim,AKP Raja Aminuddin Harahap,Sos. menjelaskan,Ketujuh Tersangka yang ditahan tersebut hasil para Pengedar dan pengguna Narkotika Kelas bawah.
Mereka diamankan pada operasi yang dilakukan oleh Tim dilapangan dan ini semua hasil Operasi April dan Mei 2019.
“Enam di Antaranya Warga Aceh Besar dan satu warga Luar Daerah dari Kabupaten Pidie,Semua mereka sekarang sudah ditahan.
Sedangkan barang bukti yang telah berhasil diamankan 50 Gram Narkotika jenis Ganja dan 23,99 Gram Narkotika jenis Sabu, ke 7 orang yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika tersebut dikenakan undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, dan Pasal 111 Ayat 1, Sebutnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya Kata Kapolres,Mereka dikenakan Hukuman 4 Tahun dan 20 Tahun Penjara,”Tutupnya,”(A79)