BERAU , Beritalima.com – Kelima pelaku perampokan sarang burung yang berhasil tangkap Polisi diduga merupakan sindikat perampokan sarang burung walet dan melakukan aksinya di goa sarang burung walet goa 4S Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung , Kabupaten Berau pada bulan April lalu . Kelima pelaku tersebut berhasil tangkap Kamis (26/5).
Kelima pelaku tersebut di tangkap di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yaitu, JP (39) dan AB (46) diamankan di Kecamatan Talisayan, untuk MR (38), MS (43),dan IF(41) diamankan di kampung Berantai, Kecamatan Tabalar Kabupaten Berau.
Dari tangan Pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan dari tangan para pelaku yakni 2 pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan, 9 butir peluru jenis penabur, dan 5 unit handphone (HP) , serta uang sebanyak 4 juta rupiah .
Waka Polres Berau ,Kompol Agus Siswanto saat press rilis pagi tadi mengatakan, kejadian itu sejak bulan April lalu dan di laporkan pada Polres Berau bulan Mei . Dua penjaga goa berhasil disekap untuk menjalankan aksinya.
“Kejadiannya pada bulan 26 April lalu , dan baru dilaporkan pada 2 Mei .Dalam kejadian itu dua orang penjaga goa berhasil di sekap oleh mereka,” jelas Waka Polres Sabtu (28/5/2016).
Ia menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 pucuk senjata api rakitan beserta 9 butir pelurunya. Untuk sarang burung yang mereka rampok di perkirakan sebanyak 30 kilo gram , dan mereka jual di seputaran wilayah Berau.
“Barang bukti yang di amankan selain uang sejumlah 4 juta rupaih , 2 pucuk senjata api rakitan beserta pelurunya sebanyak 9 butir. Untuk sarang burung yang mereka rampok sebanyak 30 kilo gram dan sudah di jual,”ungkapnya.( tim )