BERAU – Polres Berau Menggelar Press Release terkait Curanmor dan sekaligus menggelar release kasus Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin, yang di gelar di Mapolres Berau, Jumat ( 11/11/2022).
Untuk kasus curanmor 2 ( Dua ) tersangka dengan inisial HP (28) dan RZ ( 43) yakni seorang residivis. Sedangkan kasus Pertambangan Tanpa Ijin dengan pelaku MK.
Diketahui, pada kasus curanmor dengan pria berinisial HP kelahiran Sidrap ini diamankan Polisi pada hari Kamis 10 November 2022 sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan H. Isa Ill Gang Rawa, Kecamatan Tanjung, Redeb Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim, dan RZ pria kelahiran Makassar ini ditangkap pada Selasa 08 November 2022 sekitar pukul 03.00 Wita di Gang HARM Ayoeb, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur. Untuk Kasus Pertambangan Tanpa Ijin dengan pelaku berinisial MK pada Selasa 8 Nopember 2022 sekitar pukul 11.00 Wita.
Dihadapan Awak Media, Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, SH, S.I.K., mengungkapkan kronologi penagkapan kedua pelaku curanmor dan pengungkapan kasus Pertambangan Tanpa Ijin.
KASUS CURANMOR DENGAN TERSANGAKA INISIAL HP
Awalnya sekitar pukul 12.30 wita Jumat 28 Otober 2022, korban memarkir Sepeda Motor di teras rumahnya di Jl. Bujangga GG. Dikyas Kabupaten Berau. Kemudian, pada Pukul 00.30 Wita, Sabtu 29 Oktober 2022 korban mengecek sepeda motornya yang masih terparkir di teras rumah.
“Usai mengecek motornya, korban langsung masuk rumah untuk tidur. Lalu, sekitar pukul 07.30 korban terbangun dari tidur dan mandi. Pada saat korban ingin memanaskan motornya, namun tidak menemukan motornya yang terparkir di depan teras rumah. Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Resort Berau,” urai Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolres, Timsus Ops Jaran Polres Berau berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan R2 Motor merk Honda Beat Street warna Silver.
“Tim berhasil mengamankan pelaku pada Kamis 10 November 2022 sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan H. Isa Ill Gang Rawa, Kecamatan Tanjung Redeb dengan tidak melakukan perlawanan,” terang Kapolres.
“Terhadap pelaku HP pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegas Kapolres.
KASUS CURANMOR DENGAN TERSANGAKA INISIAL RZ
Sedangkan untuk pelaku yang kedua, yakni tersangka RZ ( 43) yang juga merupakan residivis, Kapolres mengungkapkan awal kejadiannya pada kamis tanggal 15 Juli 2021. Saat itu korban melaksanakan sholat magrib di Surau Sirajul Mufradun JI. Padat Karya Kecamatan Tajung Redeb Kab Berau dengan mengendarai motornya Yamaha Jupiter Z warna biru, dan lupa mencabut kunci motornya, lalu pada saat usai melaknakan sholat, motor tersebut telah hilang dari lokasi.
“Setelah itu para jamaah bersama-sama mencari kencdaraan tersebut, dan korban mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa kendaraan korban tersebut berada di tepian JI. A Yani Kec. Tanjung Redeb dan pelaku telah melarikan diri karena di kejar warga sekitar. Atas hal tersebut kemudian
korban melaporkan ke Polres Berau untuk
proses lebih lanjut,” jelas Kapolres.
“Pelaku ditangkap pada Selasa 08 November 2022 sekitar pukul 03.00 Wita di Gang
HARM Ayoeb, Kelurahan Gunung Tabur Kecamatan Gunung Tabur. Sedangkan Pasal yang disangkakan terhadap pelaku RZ yakni
Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pairg
lama 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.
KASUS PERTAMBANGAN TANPA IJIN DENGAN PELAKU INISIAL MK
Kapolres mengungkapkan, pada Selasa 8 Nopember 2022, sekitar jam 11.00 wita Sat Reskrim Polres Berau mendapat pengaduan Informasi dari masyarakat bahwa disekitar Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau ada kegiatan penambangan batu bara. Dari Informasi tersebut, Kasat Reskim beserta Kanit Tipiter dan anggota melakukan pengecekan atas informasi dimaksud, kemudian diambil titik
koordinat.
“Selanjutnya dicek, ditemukan kegiatan aktifitas pengupasan dan pengalian batu bara dengan menggunakan 1 unit excavator PC 200 Merk Hitachi. Selajutnya, Unit Tipiter mengamankan Barang Bukti excavator PC 200, Merk Hitachi, Sampel Batu Bara, dan pekerja dengan inisial MK, sedangkan 2 (dua) pelaku lainnya SP dan JH masih dalam pencarian ,” kata Kapolres.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 158 Undang-undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara yang berbunyi Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus millar rupiah),” tandas Kapolres. (*)