Polres Bondowoso Berhasil Membekuk Pengedar Sabu – sabu Jaringan Nasional

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Setelah 1 bulan yang lalu Polres Bondowoso meluncurkan Program Gerdu Bersinar, seluruh jajaran langsung bergerak cepat untuk memberantas kemaksiatan dan Narkoba. Hanya dalam waktu 2 minggu jajaran Polres bondowoso melalui Satreskoba berhasil mengamankan 5 tersangka pengedar barang haram jenis sabu – sabu dengan total keseluruhan 53 Gram.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Bondowoso dalam acara Press Release ungkap kasus Narkoba, dalam jumpa Pers tersebut Wakapolres mengatakan, bahwa hal ini bagian dari program 100 hari Kapolri dengan keberhasilan jajaran Polres Bondowoso dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayahnya.

” Tiga orang berhasil kami tangkap saat melakukan transaksi di jalan zainul arifin, kota kulon, salah satu diantaranya bersama Mohammad Sholeh (30) warga Pemekasan, Madura sedangkan dua orang adalah warga Bondowoso, dari ketiganya Polisi mengamankan barang bukti Sabu seberat 50 Gram,” jelas Kompol Kukuh dihadapan sejumlah awak media jumat 5/8/16.

Lebih lanjut Kukuh mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan terkait penangkapan jaringan pengedar Sabu Nasional, menurutnya hal ini pasti ada Bos besar didalamnya yang memasok Sabu ke Wilayah bondowoso dan kuat dugaan para Tersangka adalah jaringan mendiang Fredi Budiman.

“Saat ini kita terus melakukan pemeriksaan terhadap para Tersangka dan akan terus dilakukan pengembangan untuk mendapatkan siapa pemilik yang sebenarnya Narkoba jenis Sabu dengan nominal harga ratusan juta rupiah ini,” terang kukuh saat acara Press Release yang mewakili Kapolres Bondowoso.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dapat dihimpun beritalima.com, selain mengamankan 3 orang tersangka dengan Barang bukti SS 50 gram, sebelum Polisi juga berhasil menangkap pengedar dan pemake Sabu disalah satu hotel di Bondowoso dengan barang bukti sabu 2,5 gram dan kelima tersangka saat ini mendekam di Ruang tahanan Polres Bondowoso. (RS)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *