BONDOWOSO, beritalima.com – Jajaran Polres Bondowoso berhasil membekuk sindikat jaringan pengedar obat – obatan berlogo “Y”, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 50 butir Pil Berlogo ‘Y’.
Hal itu terungkap saat Tersangka MZA (inisial.red) 21 tahun warga Kecamatan Tegalampel Bondowoso, hendak melakukan transaksi dengan temannya daerah kelurahan Blindungan pada hari kamis 1 september jam 18.35, namun sebelum Transaksi terjadi Satuan Unit Narkoba Polres Bondowoso langsung menciduknya.
Sementara itu usai dilakukan penangkapan terhadap Tersangka anggota Satuan Reskoba bondowoso melakukan pengembangan dengan membawa Tersangka kerumahnya, Didalam rumah tersebut Polisi langsung melakukan penggeledahan.
“Didalam rumah tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 390 butir pil warna putih berlogo ‘Y’, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.146.000,- dan 1 unit sepeda motor merk yamaha vega R,” jelas rilis yang dikirim Humas Polres Bondowoso.
Selanjutnya Polisi langsung menggiring Tersangka ke polres Bondowoso untuk dilakukan pemeriksaan, dalam kasus Tersangka dijerat dengan pasal 197 subs 196 UU Ri NO 36 th 2009 ttg kesehatan karena terbukti telah melakukan praktek kefarmasian tanpa ijin dan tidak memiliki keahlian dalam kefarmasian.
“Sementara tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mako Polres Bondowoso guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya dalam rilis tersebut. (RS)