Polres Bondowoso Berhasil Ringkus Pemilik Senjata Api Rakitan

  • Whatsapp
Kapolres Bondowoso menunjukkan barang bukti hasil kejahatan dan juta senjata api rakitan. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Sepanjang bulan ramadan 1443 H, Polres Bondowoso mengamankan 10 orang tersangka dari berbagai kasus. Mulai dari kasus perjudian tiga tersangka, narkoba tiga tersangka, pencurian dengan kekerasan satu tersangka.

Kemudian, tindak pidana menyimpan Senpi amunisi seorang tersangka, tindak pidana menyimpan handak (bahan peledak) dua tersangka.

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, saat release Operasi Ketupat 2022, pada Jum’at (22/4/2022), untuk tindak pidana kasus narkoba pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu kaleng plastik yang berisi pil logo Y sebanyam 2.127 butir. Kemudian pil logo DMP sebanyak 1.000 butir.

“Tersangka saat ini sudah ada di Mapolres Bondowoso semua, untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Sementara itu, kata Kapolres Wimboko, untuk seorang tersangka berinisial T (40) warga kecamatan Botolinggo, ditangkap karena menyimpan dua Senpi rakitan laras panjangan dengan 21 butir amunisi.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu, mengaku Senpi ilegal tersebut digunakan untuk menjaga berkebun dan berburu.

“Kami masih dalami dapatnya darimana, lalu ada tidak peredarannya disini yang menjual Senpi rakitan seperti itu,” urainya.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, bahwa senjata api dengan amunisi tajam kaliber 5,56 mm telah dimiliki pelaku selama sekitar satu tahun. “Kita amankan di rumah,” urainya.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951. “Ancaman hukumannya sekitar satu tahun,” pungkasnya.(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait