Polres Bondowoso Dapat Penghargaan dari BKSDA III Jatim, Atas Keberhasilan Ungkap Karhutla TWA Ijen

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Polres Bondowoso memperoleh penghargaan dari BKSDA Wilayah III Jawa Timur.
Penghargaan diberikan langsung oleh Kepala BKSDA Wilayah III Jatim, Setyo Utomo kepada Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah, di Lobby Mapolres Wilayah setempat, Jum’at (17/1/2020).

Setyo Utomo, Kepala BKSDA Wilayah III Jawa Timur, mengatakan, penghargaan diberikan lantaran Polres Bondowoso telah berhasil mengungkap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi di Pegunungan Ijen beberapa waktu lalu. Lebih dari sepertiga dari kawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) habis terbakar.

Lahan yang terbakar itu, menurut Setyo, berada di kawasan konservasi. Yakni Cagar Alam (CA) Merapi Ungup-ungup dan Taman Wisata Alam (TWA) Ijen.

“Kebakaran yang terjadi beberapa waktu kemarin yang berasal dari wilayah Bondowoso ini, yang ternyata dibakar oleh masyarakat, mengakibatkan merembet ke berbagai arah, sampai ke kwasan Kawah Ijen sana. Akibatnya hampir 1.000 hektar yang terbakar,”ujarnya.

Di samping itu, kata Setyo, akibat kebakaran itu pihaknya terpaksa menutup jalur pendakian ke Kawah Ijen, yang membuat banyak pihak kecewa. Padahal Kawah Ijen ini merupakan destinasi internasional. Serta Kawah Ijen ini juga merupakan masuk wilayah konservasi yang harus dijaga dilindungi.

“Kawah ijen ini merupakan masuk wilayah konservasi yang harus kita jaga dan lindungi, karena itulah, itu yang membuat kita berterima kasih sekali, apabila sudah terungkap kasus ini. Kita berharap tak lagi. Untuk itu, Polres Bondowoso kami beri penghargaan,”tuturnya.

Untuk informasi, Pada November 2019 lalu, Polres Bondowoso menetapkan dua tersangka atas kebakaran hutan dan lahan di Pegunungan Ijen. Dua pelaku yakni Muhammad Zaman alias H Tutik (59) dan Mudenan alias Pak Mur (74).

Pelaku Mur membakar hutan lindung di Petak 87 RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso pada 7 Oktober sekitar pukul 09.00 WIB dan 21 Oktober pukul 10.00 WIB. Tersangka sengaja membakar hutan lindung untuk membuka lahan yang akan digunakan untuk membuka menanam pohon kopi. (*/Rois/Ch)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *