BONDOWOSO, beritalima.com – Satreskoba Polres Bondowoso meringkus dua orang warga Jember yang tengah nyabu di sebuah rumah di Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan, Bondowoso, Jum’at (28/8/2020).
Dua pelaku dimaksud yakni FY (36) merupakan warga Desa Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, dan AR (34) adalah warga Kecamatan Mayang.
Bersama ke dua pelaku, bukan hanya sabu-sabu seberat 0,2 gram yang berhasil diamankan. Sekaligus juga ditemukan 11ribu butir pil warna putih logo Y.
Demikian dituturkan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, saat konfrensi pers, Selasa (1/9/2020).
“Ini merupakan pemain lama. Jadi kami mensinyalir sudah beberapa kali melakukan pengiriman, atau menggunakan narkotika di Bondowoso,”urainya.
Kini pihaknya juga tengah memburu seorang warga pemilik rumah di Desa Pakuniran, yang diduga juga terlibat dalam kasus tersebut.
Adapun terkait kepemilikan belasan ribu pil berbahaya itu, disebutkan tak diakui oleh ke dua pelaku itu.
“Pil ini karena ditemukan di sekitarnya, tersangka tak mengakui bahwa itu miliknya. Sehingga kami akan melakukan penangkapan lagi. Namun dari unsur menguasai masuk,”ujarnya.
Namun demikian, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kepemilikan belasan ribu pil yang disebutnya seringkali diedarkan pada anak remaja sebagai pengganti ekstasi.
Akibat perbuatannya, ke dua pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika Subs pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009, tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara.(*/Rois/Hms)