BONDOWOSO, beritalima.com – Pemilik Akun Facebook Rudiantara Ajk akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Bondowoso setelah sebelumnya memposting di group Facebook Suara Rakyat Bondowoso (SRB) dengan tulisan “Achmad Dafir korupsi”.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama, akhirnya, Polres Bondowoso menetapkan pemilik Akun tersebut sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian di media sosial.
Kapolres Bondowoso melalui Kasatreskrim AKP Julian Kamdo Waroka saat dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini Polres Bondowoso sudah menetapkan pemilik akun tersebut sebagai tersangka.
“Setelah dirasa cukup bukti, akhirnya kami menetapkan pemilik akun tersebut sebagai tersangka,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya Senin (22/01).
Namun menurut Kasat pihaknya belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan Badrut (22) warga Trotosari, Tlogsari Bondowoso ini pemilik akun tersebut selalu kooperatif.
“Penyidik memiliki hak untuk melakukan penahanan atau tidak, selama kooperatif dan memiliki iktikad baik untuk tidak melarikan diri maka kami tidak melakukan penahanan,” tuturnya.
Masih kata Kasat bahwa tersangka dijerat dengan UU ITE No 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3, sebagaimana pengganti UU No 11 Tahun 2008.
Sebelumnya Badrutpemilik akun facebook Rudiantara Ajk dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam salah satu postingannya, akun facebook tersebut menyebut bahwa Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir telah melakukan korupsi. (*/Rois)