DELI SERDANG,beritalima.com-Polres Deli Serdang,Sumatera Utara melalui Bhabinkamtibmas untuk membagikan selebaran dan Stiker kepada warga masyarakat Kabupaten Deliserdang untuk mengantisipasi kasus perampasan kendaraan bermotor yang kian marak akhir-akhir ini yang dilakukan oleh Debt Collector kepada konsumen.Senin.(17/7/2017).
Hal ini demi memberihkan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akhir -akhir ini banyak terjadi kasus perampasan kendaraan bermotor yang kebanyakan mengatasnamakan Debt Collector atau leasing.
“Sejumlah personil Polsek Tanjung Merawat polres Deliserdang memberikan selebaran kepada warga sekitar yakni Desa Penata ,Kecamatan Tanjung Merawa,Deli Serdang,Sumut.Kepada masyarakat bagi yang kendaraanya dirampas secara paksa untuk tidak segan -segan melaporkan kepada pihak Kep olisian terdekat.”Kata Kanit Binmas Polsek Tanjung Morawa IPDA Amal
“Karna kegiatan ini kita lakukan sudah banyak laporan masyarakat yang meresahkan warga Deli Serdang oleh kelakuan Debt Collector karena mengambil kendaraan dengan secara paksa .Hal ini merupakan perampasan dan dapat di pidana dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun keatas.jelasnya
IPDA Amal menambahkan”bila ada oknum anggota yang terlibat didalamnya dapat dikenakan sanksi yang berlaku didalam satuan,dan bila warga menangkap Debt Collector saat sedang beraksi jangan main hakim sendiri,tapi segera di Bawak kekantor polisi terdekat untuk proses hukum lebih lanjut,karena jangan hakim sendiri bukanlah jalan keluar yang baik untuk menyelesaikan suatu masalah.”pungkasnya
Reporter beritalima:sugi