Polres Gumas Tanggkap Ibu IRT Edarkan Sabu

  • Whatsapp

GUNUNG MAS, beritalima.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas), berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 15 paket siap edar disita dari tangan tersangka.

Kedua pelaku LH (69) warga Jalan G.obos Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya dan FR (40) warga Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas yang merupakan anak dari LH. Ibu dan anak ini ditangkap oleh petugas di rumanya Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Kalteng, Jumat (28/07/2017) pukul 22.00 WIB.

Penangkapan kedua tersangka ini merupakan infomasi dari masyarakat yang mengatakan pelaku kerap melakukan transaksi narkoba. Masyarakat resah, lantas melaporkan ke Polisi.

“Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dari tangan keduanya kita mengamankan 15 paket sabu siap edar dan uang senilai Rp. 15 juta 300 ribu,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay, S.I.K.,M.H., melalui Kasatnarkoba Polres Gumas Iptu Triawan Kurniadi, S.H., S.A.P saat dikonfirmasi tim Tribratanewsgumas, Sabtu (29/07/2017) pukul 09.00 WIB.

Polisi berharap masyarakat terus memberikan informasi dan ikut memerangi narkoba yang dapat membunuh masa depan bangsa.

“Jika ada warga yang melihat pengedar atau pemakai narkoba di lingkungannya harap melaporkan ke pihak berwajib. Supaya segera kita tindak,” kata Iptu Triawan.

Selanjutnya terhadap kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Gumas dan dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar rupiah. Www.beritalima.com, **KH*MISRAN HARIS**

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *