JAILOLO, BeritaLima.com – Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mengungkap motif penganiayaan yang terjadi di Desa Tongute Ternate Kecamatan Ibu, pada Kamis 19 April 2018 lalu, dan menyebabkan warga setempat bernama Irfandi Hi Adam meninggal dunia dan Fahri Ahmad mengalami luka robek di bagian belakang. Dengan tersangka warga bernama Rusliyanto Wakaesua alias Anto.
“Berawal dari pelaku bersama dengan tamannya bernama TD alias Tamoi dan korban Fahri duduk di tempat duduk yang terbuat dari Bambu, dan tak sengaja bambu yang diduduki korban Fahri patah kemudi dibukanya bambu yang patah. Tamoi yang melihat hal tersebut langsung menegur Fahri,”ungkap Kapolres Halbar AKBP Deny Heryanto, pada wartawan dalam Press Release, Jumat (27/4/2018).
Lanjut dia, Fahri yang merasa tidak sengaja langsung membela diri, tapi teman pelaku Tamoi tidak merasa tersinggung, karena sudah dalam keadaan mabuk, sehingga terjadi adu mulut yang berlanjut dengan adu fisik, korban Irfandi yang melihat perkelahian bertujuan membantu temannya, namum pelaku yang melihat hal itu langsung membuka pisau dan menikam kedua korban.
“Usai melakukan kejadian tersebut korban Irfandi korban Fahri langsung dilarikan ke Puskesmas, namun korban Irfandi menghembuskan nafas terakhir sedangkan Fahri di rujuk ke RSUD Jailolo untuk mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku Anto langsung melarikan diri,”jelas Deny.
Selama 4 hari menjadi buron yang diduga dibantu oleh temannya warga Desa Akediri Kecamata Jailolo, bernama Aldo dan dan Erik itu, berhasil dibekuk oleh tim gabungan polres Halbar ditempat persembunyian di salah satu gereja tua di Desa akediri tepatnya di atas plafon.
“Setelah berhasil mengamankan tersangka, tim gabungan langsung mengiring ke Mapolres Halbar guna dilakukan pengembangan,” kata Deny.
Orang nomor satu Polres Halbar, juga mengakui, dalam pengembangan pisau yang digunakan untuk melakukan kejahatan tidak ditemukan sehingga diminta tersangka untuk menunjuk barang bukti yang mana disimpan di gunung es Kecamatan Ibu Selatan.
“Kemudian tim gabungan bersama tersangka menuju ke lokasi tersebut, namun tersangka mencoba melarikan diri sehingga memaksa petugas melepaskan tembakan ke arah kaki kanan untuk melumpuhkannya,”sebut Deny.
Selanjutnya tersangka di bawa ke RSUD Jailolo untuk diperiksa kondisinya selanjutnya diamankan di rutan Mapolres Halbar.
“Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan pasal 338 jo pasal 351 ayat 2 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 15 tahun,” tutu Kapolres Halbar. (ay)