KUALA KAPUAS, beritalima.com – Polda Kalteng, Bermula informasi dari masyarakat, Kepolisian Sektor Basarang, Polres Kapuas berhasil membekuk DM (26) warga Desa Anjir Basarang Km 4,5, Kelurahan Basarang, Kecamatan Basarang Kabupaten Kuala Kapuas, Kalteng yang melakukan kejahatan menjual obat tanpa ijin jenis zenit/carnophen, Rabu (12/07/2017) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.IK., M.H., melalui Kapolsek Basarang AKP Darwin, S.E., M.M saat press release menyampaikan bahwa tersangka tertangkap tangan sedang membawa obat jenis zenit sebanyak 80 butir di galangan galam Desa Batuah RT. 3 Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.
“Setelah dlakukan pendalaman, kita berhasil mendapatkan obat zenit sebanyak 100 butir yang disimpan dipekarangan rumah tersangka DM,” ucap AKP Darwin.
Tersangka DM yang kini telah mendekam di ruang tahanan akan dikenakan pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Tersangka akan diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 milyar,” kata AKP Darwin.
**KH*MISRAN HARIS**