Polres Kepsul, ada apa dengan DPO Oknum Anggota DPRD

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Kepulauan Sula, Halim Umafagur menduga Polres Kepulauan Sula lindungi tersangka oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul.

Hal tersebut terungkapnya, berdasarkan tidak ditangkap atau tidak ditahanya M. Natsir Sangadji salah satu oknum anggota DPRD Kepulauan Sula yang saa itu di tetapkan sebagai tersangka dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai surat dengan Nomor DPO/05/X/2020/gg tertanggal 19 Oktber 2020 lalu oleh Polres Kepulauan Sula, “kata Halim.

Menurut Halim, Prosedur DPO Dalam Perkap 14 Tahun 2012 dan Perkaba No 3 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Langkah-langkah Penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah orang yang dicari benar-benar diyakini terlibat sebagai tersangka tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, dan diancam dengan pasal-pasal pidana yang dipersangkakan kepadanya, “ucap Halim.

Tambah Halim, Setelah diputuskan melalui proses gelar perkara terhadap perkara yang sedang dilakukan penyidikannya, “Terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana yang telah dilakukan pemanggilan dan telah dilakukan upaya paksa berupa tindakan penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Namun tersangka tidak berhasil ditemukan yang membuat dan menandatangani DPO adalah penyidik atau penyidik pembantu, diketahui oleh atasan penyidik dan penyidik pembantu dan atau Kasatker selaku penyidik, “Setelah DPO diterbitkan tindak lanjut yang dilakukan penyidik, “papar Halim.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Herry Purwanto mengatakan, setau saya perkara tersebut ada 6 tersangkanya, tetapi 5 orang yang koperatif pada saat di sidik, hingga vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Sanana sehingga jaksa melakukan upaya banding, “kata AKBP Herry saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, +62 813-1156-xxxx, Sabtu (09/10/21)

Lanjut AKBP Herry, Sehingga kita juga masih menunggu banding jaksa terhadap perkara tersebut, apabila upaya banding di menangkan oleh jaksa, maka terhadap 1 orang DPO tersebut akan kita amankan untuk ikut disidangkan dipengadilan, “kata Kapolres Kepulauan Sula. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait