KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Lambatnya Aparat Kepolisian Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara dalam menangani kasus dugaan perusakan tanaman yang terjadi di Desa Umaloya,Kecamatan Sanana, membuat sang pemilik hanya bisa pasrah menunggu hasil dan berharap pelaku segera ditangkap dan proses.
Pasalnya, kasus perusakan yang diduga dilakukan terlapor atas nama saudara Samdi Buamona yang terjadi pada Jum’at 26 Juli 2019 lalu, sekitar Pukul 08.00 Wit
“Kejadian tersebut di Laporkan ke Polres Kepulauan Sula berdasakan surat tanda terima laporan polisi (LP) Nomor: STT/117/VII/2020/SPKT, tanggal 24 Juli 2020, Namun sampai sekarang belum ada keputusan dan pelaku belum juga ditangkap, “keluh Usman Kailul (35) selaku korban kepada media ini melalui pesan Whats App..di..no +62 813-5510-xxxx, Jum’at (11/3/22)
Usman mengungkapkan bahwa ia harus tetap taat terhadap hukum dan menunggu hasil dari pihak kepolisian, “Kita sebagai masyarakat, harus taat terhadap hukum yang berlaku, sampai pelaku perusakan tersebut segera ditangkap dan di Proses secara hukum, “ungkapnya
“Dia berharap kasus ini dapat segera tuntas, karena setiap manusia harus sama dihadapan hukum, Jangan mentang-mentang keluarga punya jabatan atau materi diberlakukan beda dari orang yang tidak punya apa-apa. Pemberlakukan hukum yang sama di RI menunjukkan kalau Negara RI taat hukum,” katannya
Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu M Rizal Muhammad saat di konfirmasih melalui pesan Whats App…di.. No +62 813-3388-xxxx, namun belum dapat di balas.
Diketahui, Perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan (penyerahan tahap 1 ) setelah diteliti oleh jaksa penuntut umum, namun berkas perkara itu di kembalikan (P18) dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi (P19), Namun hingga kini belum ada perkembangan perkara tersebut. [dn]