Iptu Nurdin Kasubag Humas Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Kepolisian Resor Polres Kepulauan Sula jajaran Polda Malut menggelar Sidang Disiplin kepada anggotanya. Sidang tersebut berlangsung di Aula Utama Polres Kepsul. Senin (30 /8/2020) pukul 10.45 Wit.
Perangkat dalam persidangan pelanggaran disiplin tersebut masing – masing diantaranya Pimpinan sidang, Waka Polres Kepulauan Sula, Kompol Arifin La Ode Buri, Kabag Ren, AKP Mohtar Saniapon, Kasubag Humas Polres Kepsul, Iptu Nurdin, Paminal, Bripka Sahrul Hasan
Kasubag Humas Polres Kepsul, Iptu Nurdin saat diwawancarai media ini diruangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Sula, membenarkan adanya sidang disiplin terhadap 6 (enam) anggota Polres Kepulauan Sula yakni, insial Briptu IR, SY, Brigpol TF, SF, Bripka ZS dan IU, “kata Nurdin
Lanjut Nurdin, Dari empat orang anggota yang tidak melaksanakan tugas tanpa izin dari pimpinan yakni insial Brigpol TF, S F dan Briptu IR dan SY, sudah memberikan sangsi hukuman sesuai dengan sidang tadi, masing masing ada yang dijatuhi hukaman ditemperkan ditempat khusus 21 hari, ada yang 14 hari, masing masing berbeda, dan ada yang penundaan kenaikan pangakat, “tambahnya.
Sedangkan untuk dua orang inisial Bripka ZS diketahui telah melanggar peraturan disiplin, ketika ZS mau masuk dalam rumah terkunci pintu muka belakang tidak ada yang terbuka, sehingga Bripka ZS membuang tembakan dua kali dengan menggunakan Pistol Airsoftgun dirumahnya sendiri di Desa Bobong, sehingga pihak keluarga tidak terima baik dan melaporkan ke Polres dan sangsi hukamannya 14 hari dengan motasi secara demosi, “ucapnya.
“Kemudian Lanjut Nurdin, untuk inisial Bripka IU telah mempunyai hubungan khusus pacaran dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula oleh pacarnya sendiri bahwa tidak bertanggungjawab, dalam arti bahwa pada saat meraka pacaran ada janji mau nikah, tetapi tidak terealisasi janjinya itu.
“Sehingga Bripka IU dikatagorikan sebagai penipuan terhadap perempuan itu, Namun dari putusan sidang tadi itu, Bripka IU dijatuhi hukuman 21 hari tahan Sel dengan penundaan kenaikan pangkat selama satu Priode, “ungkap Kasubag Humas Polres Kepulauan Sula. [dn]