Polres Kepsul Hentikan Dua Penyebar Hoaks

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula (Kepsul) bakal menghentikan kasus dugaan penyebar berita bohong melalui media sosial facebook. lantaran, kedua pelaku RL dan IK telah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Wakapolres Kepulauan Sula, Kompol, Arifin Laode Buri saat konferensi pers menyatakan kronologi kasus yang dilakukan oleh RL, bermula hari Rabu 10 Juni 2020, pada dinding Facebooknya RL menulis kalimat bahwa “Covid -19 sudah menjadi berita bohong (hoaks) di Kepulauan Sula, apa yang perlu ditakuti lagi”.

soal unggahannya, RL menceritakan itu dari hasil penelitian lisan yang dilakukan bersama teman-temannya di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kepsul. Mereka berkesimpulan bahwa Covid-19 di Kepsul hanya bohong atau tidak benar. Sampai saat ini, tidak ada orang yang positif (Covid- 19) di Kepulauan Sula.

“Adapun tujuan saudara RL mengunggah postingan tersebut agar khalayak tahu bahwa ternyata pasien Covid-19 yang dinyatakan positif di Kepsul itu, tidak benar, “kata Wakapolres Kepsul Kompol Arifin La ode, Selasa (15/6/20) kemarin.

Pejabat nomer dua di Polres Kepsul itu menambahkan, atas postingan RL selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap sri Mukyati SKM, tenaga medis Gugus Tugas Penanganan covid-19 kepsul. menurutnya sampai saat ini, ada pasien yang dinyatakan positif Covid-19 di Wilayah itu. Dia menyebut, itu berdasarkan uji laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit kelas 1 Manado Sulawesi Utara .

Terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang kedua, juga melalui media sosial facebook TKP (tempat kejadian perkara)-nya di desa Fagudu, Kecamatan Sanana, terjadi Jumat (12/6).

“Terlapor inisial IA, korban institusi Kepolisian Negara RI dengan saksi sebanyak 2 orang, barang yang diamankan sebuah foto hasil screenshot unggahan pada dinding facebook, serta 1 bauh HP merek Samsung Not 10,” urai Kompol Arifin La Ode.

Dijelaskan, kronologisnya, pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 11.30 WIT dengan unggahan kalimat “Hanya ada tiga polisi Jujur di Indonesia, patung Polisi, Polisi Tidur, dan Jendral Hugeng, GusDur.

“Kalimat tersebut menurut telepon kutip dari bahasa almarhum Gusdur (KH abdulrahman Wahid-red) dalam artikelnya tertulis seperti itu. Artikel tersebut diambil dari Google kemudian diketik kembali pada facebook dan selanjutnya di unggah,” tambah Waka Polres.

Masih menurut Waka Polres, pasal yang akan disangkakan pasal 45 A ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu milayar rupiah posisi kasus saat ini dalam penyelidikan,” ungkap Wakapolres

Wakapolres kemudian memberikan penjelasan dari kedua kelas tersebut kemudian ada itikad baik dan terlapor dan masing-masing melakukan permintaan maaf secara terbuka, Selanjutnya, itu menjadi bahan masukan untuk upaya penghentian penyidikan, ”

Kasus ini, jajaran Reskrim akan mempelajari dengan adanya permintaan maaf dan mungkin akan dilakukan upaya penghentian penyelidikan, itu kita kembalikan ke jajaran Reskrim,” katanya

Terpisah KBO Intel, Ipda Abdurrahim Umaternate menyatakan, karena terlapor melakukan permintaan maaf untuk itu, (perbuatannya – red) maka penyelidikan akan dihentikan, “Kami akan menghentikan penyelidikan pada kasus tersebut, ” ujar Ipda Abdurrahim

Untuk diketahui kedua pelaku RL dan IA telah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan, itu diucapkan saat digelar konferensi pers di Polres Kepulauan Sula dan didengar oleh awak media.[DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait