ILustrasi
KEPULAUN SULA,beritaLima,com |Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula menangani sebanyak 45 kasus sepanjang tahun 2021, sedangkan untuk tahun 2022, Januari, Februari, Maret ini, berjumlah 14 kasus. Dari jumlah itu, 4 kasus di antaranya berhasil diselesaikan.
Data ini diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sula, Iptu M Rizal Muhammad melalui Ps Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim, Bripka Ikbal Umanailo menerangkan, kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan seksual anak ditahun 2021 sebanyak 45 kasus, “kata Ikbal kepada media ini, Rabu (3/2/22)
Lanjut Ikbal, untuk di tahun 2022 mulai dari Januari, Februari, Maret ini, berjumlah 14 kasus. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan seksual terhadap anak.Dari jumlah itu, 4 kasus di antaranya berhasil diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan untuk 8 kasus masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Sementara untuk kasus tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak yang dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula tahun ini, kata Ikbal mengalami peningkatan dibanding tahun 2021.
Baru tiga bulan ini, kata Ikbal, pihaknya menerima dan menyelidiki 8 kasus dugaan perkara pencabulan anak. Jumlah ini bertambah, jika dibandingkan tahun 2021, “kata Ikbal.[dn]