KEPULAUAN SULA,beritalima.com -Jajaran Satreskrim Kepolisian Resort Kepulauan Sula telah menyelesaikan tahap II tentang penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula. Jumat (24/05/2019)
Proses tahap 2 dalam penanganan kasus dugaan pencabulan atas nama tersangka GU (65) yang merupakan terduga pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja bunga (11) Warga Desa Kobo Kecamatan Mangoli Utara Timur
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Paultri Yustiam Saat diwawancarai beritalima.com di ruang kerjanya. Kamis (24/05) kemarin membenarkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahap II kasus dugaan pencabulan tersebut.
“yah, benar bahwa berkas perkara kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Desa Kobo sudah di limapah tahap II ke Kejaksaan Kepulauan Sula, Sekitar Pukul 12.00 Wit.” terang Paultri.
Atas perbuatannya, tersangka di sangkakan dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah umur sesuai dengan rumusan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, “ungkapnya
Peristiwa kasus dugaan pencabulan itu sebelumnya di ketahui bunga pergi mengantarkan uang untuk membayar utang buah durian di rumah pelaku GU, Namun tiba di rumah GU, Pelaku GU langsung memasuki bunga ke kamarnya dan membuka celana bunga. “Kejadian tersebut terjadi pada hari minggu 17 Februari 2019 Pukul 13: 00 Wit. [DN]