KEPULAUAN SULA,beritalima,com – Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran tim Saber Pungli dari Polres Kabupaten Kepulauan Sula(Malut), menetapkan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu (08/07/2017) malam lalu.
Mereka adalah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kepsul berinisial IK, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepsul berinisial MU, Kabid Laut dan Udara Dishub Kepsul berinisial YF, Kasubagrenkeu Dinas PU berinisial MA, Bendahara Dishub Kepsul berinisial L dan Staf Sekretariat DPRD Kepsul berinisial YU.
Para tersangka ini langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara maraton di ruang Tipidkor Mapolres Kepsul kurang lebih 15 jam. Terhitung pukul, 09.00 WIT pagi hingga pukul 02.30 WIT, Kamis (13/07/2017) malam tadi.
Penahan dilakukan sesuai dengan surat perintah penahanan masing-masing tersangka yakni, IK nomor: SP HAN/37/VIi/2017/Reskrim, MU nomor: SP HAN/38/VII/ 2017/Reskrim, YF nomor: SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor: SP HAN/340/VII/ 2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim, tertanggal 14 Juli 2017.
“Jadi malam ini kita sudah tetapkan enam orang tersangka dalam kasus OTT ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Para tersangka langsung ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan,” ungkap Wakapolres Kepsul, Kompol. Syamsul Alam, ketika di konformasi lewat WhatsApp membenarkan sudah usai gelar penetapan tersangka.
Selain tersangka, dalam OTT tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp18 juta dari total dugaan Rp20 juta labih serta sejumlah dokument terkait.
Ia menegaskan, tim penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang akan dihadirkan dalam proses penyidikan. “Kasus ini masih terus didalami motifasinya apa. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegasnya.
Sekedar diketahui, kasus ini terungkap setelah Polres Kepsul bersama tim Saber Pungli berhasil mengamankan tersangka YU usai mengambil uang dari tersangka L di komplek Komperda, Desa Fagudu, Kecamatan Kota Sanana, Kabupaten Kepsul pada Sabtu (08/07/2017) malam lalu, sekitar pukul 10.00 WIT. Usai diamankan, tersangka YU langsung diperiksa penyidik Polres.
Tak hanya itu, sejumlah oknum anggota DPRD Kepsul turut diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik yakni, Ketua Pansus YK serta tiga anggota Pansus MP, MF dan LL. Sebab, kuat dugaan adanya keterlibatan oknum anggota DPRD dalam kasus OTT tersebut.(dino)