KOBAR, beritalima.com – Seorang tersangka pengedar Narkoba berhasil diringkus oleh personel Polres Kotawaringin Barat (Kobar) yang telah melakukan penyamaran sebagai pembeli barang narkoba dengan jenis Sabu, Senin (7/8/2017) pukul 14.00 WIB.
Satuan Reserse Narkoba dan Tim Crisis Response Team (CRT) Banteng Polres Kobar berhasil meringkus seorang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu berinisial ES (35) warga jalan Abdul Hamid RT.16 Kecamatan Kumai, Kab. Kobar, Kalteng.
Bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Kemudian dengan melakukan pendalaman maka Satuan Narkoba yang bekerja sama dengan Tim CRT dipimpin langsung Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Kobar Iptu Marzuki, S.Sos., melakukan penyamaran yang berpura-pura sebagai pembeli dan langsung melakukan transaksi setelah memastikan adanya narkoba di rumah tersangka,” jelas Iptu Marzuki, Rabu (8/8/2017) pukul 08.00 WIB di konfirmasi.
Selanjutnya personel Satnarkoba, personel CRT dibantu Satreskrim Polsek Kumai langsung mengamankan tersangka di rumahnya.
“Kami langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 1 unit HP Xiomi, 16 paket sabu dengan berat 3,79 gram dan uang tunai sebanyak Rp. 930 ribu yang tersimpan didalam kantong bajunya,” lanjut Iptu Marzuki.
Saat ini tersangka beserta barang buktinya sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka diancam hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara karena melanggar Pasal Primer 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Www.beritalima.com, **KH*MISRAN HARIS**