Polres KSB Mengamankan Seorang Diduga Penjual Mercury

  • Whatsapp

SUMBAWA BARAT NTB,beritalima.com|

Penindakan terhadap pelaku penjual bahan berbahaya sejenis Merkuri atau yang dikenal dengan (Raksa) seolah – olah tidak ada hentinya. Kali ini Polres Sumbawa Barat kembali melakukan penangkapan terhadap terduga inisial RD (43) warga Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang di tangkap hendak menjual barang berbahaya tersebut kepada salah satu penambang emas ilegal di Kelurahan Manala Taliwang. Sabtu (21/9/2019) sekitar pukul 12.30 Wita.

Menurut informasi media ini, Ketika itu anggota Opsnal Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Penjualan Bahan Berbahaya Jenis Merkuri Tanpa Izin di Kelurahan. Menala Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat.

” Kemudian anggota Opsnal Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat mendatangi TKP dan mendapatkan 1 botol yang berisikan 1 kilogram Bahan Berbahaya jenis Merkuri yang akan dijual”. Jelas Kombes Pol Purnama selaku Kabid Humas Polda NTB. Sabtu (21/9/2019).

Dijelaskan Purnama, Setelah dilakukan pengecekan terduga pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah. Terduga Pelaku diamankan di TKP yang beralamat di Kelurahan. Menala Kecamatan. Taliwang Kabupaten. Sumbawa Barat tanpa ada perlawanan dengan Barang Bukti 1 (satu) botol yang berisikan 1 kilogram bahan berbahaya jenis Merkuri. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan.

” Kami himbau kembali kepada masyarakat untuk tidak memperdagangkan bahan berbahaya tersebut tanpa izin, karena hal tersebut melanggar hukum. Bahan tersebut yang digunakan untuk Penambangan Tanpa Izin (PETI) sangat berbahaya bagi kesehatan, bila terkontaminasi”. Harap Kombes Pol Purnama. (Rozak B5)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *