Polres Lumajang Kibarkan Bendera Perang Lawan Narkoba

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Jajaran Polres Lumajang tunjukkan kinerja maksimal, kali ini Unit Opsnal Sat Reskoba ungkap lagi kasus kepemilikan barang haram. Selasa malam (11/12/2018) sekitar pukul 21.00 wib, tim ini kembali membekuk tersangka pemilik barang haram jenis ganja. Yang sebelumnya, hari Senin (10/12/2018) tim ini ungkap kasus shabu di wilayah kecamatan Sukodono.

Tim ini kembali membekuk tersangka pemilik barang haram jenis ganja di dusun Sukomaju, desa Sukosari, AS (28 th), Wiraswasta, S (28 th) alamat Dsn. Sumberwongso Desa Jatimulyo, wiraswasta dan K (38 th) Wiraswasta, alamat Dsn. Jatiwangi Desa Jatirejo, semuanya wilayah kecamatan Kunir, kabupaten Lumajang. ketiganya diciduk oleh petugas ditempat yg sama di rumah milik AS. Saat ditangkap, ketiganya tidak melakukan perlawanan karena memang ketiganya tertangkap tangan membawa ganja di kantong celananya.

Menurut sumber dari polres, dari tangan pelaku petugas menyita satu buah korek api gas warna ungu, satu buah plastik klip kecil berisi Shabu dg berat kotor 0,55 Gram, satu buah HP merk BRANDCODE warna hitam silver, dg simcard 085213236xxx, satu buah HP merk SAMSUNG warna silver, dg simcard 082237574xxx, satu buah HP merk NOKIA warna hitam, dg simcard 085745333xxx. Dengan demikian, pelaku telah melanggar pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 UURI No. 35 th 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 KUHP.

Ditempat lain, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhamad Arsal Sahban SH SIK MM MH yg memang telah mengetahui kejadian ini membenarkan serta menegaskan bahwa beliau dan jajaran tak kan pernah rela membiarkan wilayah Lumajang menjadi pangsa pasar barang haram tersebut.

Arsal Sahban mengatakan, “Sesuai janji saya, kami tak sudi berbagi tempat dengan para kartel barang haram tersebut. Kita akan cari terus siapa dalang dibalik mewabahnya peredaran shabu-shabu, ganja serta obat obat terlarang tersebut. Kami akan buru terus siapapun mereka yang berada dilingkaran narkoba ini”, Tegas Arsal saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon.

Jajaran Polres Lumajang khususnya Sat Reskoba Polres Lumajang memang sedang gencar mengibarkan bendera perang terhadap peredaran narkoba serta obat obatan terlarang yg lain di wilayah hukum Polres Lumajang. Hal ini dapat dilihat dari kinerja tim opsnal Sat Reskoba yg pagi kemarin (Rabu,12 Desember 2018) mengungkap peredaran “Pil koplo” tanpa ijin dengan jumlah 2376 butir 826 pil putih berlogo “Y” dan pil berwarna kuning berlogo “DMP” sejumlah 1550 butir di TKP dalam rumah beralamatkan di dusun Krajan Tengah, desa Sumberjati, kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang.

Atas kejadian pengungkapan yang terus menerus, ini, menandakan mudahnya pemuda di wilayah Lumajang untuk mendapatkan barang haram tersebut. Orang tua dibuat was-was dengan pergaulan anak-anak mereka, khususnya mereka yg menginjak masa remaja. Perlu pengawasan lebih dari orang tua serta penguatan secara spiritual, untuk mencegah remaja-remaja tersebut salah dalam mengekspresikan emosinya serta terjerumus dalam pergaulan yg salah. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *