MADIUN, beritalima.com- Tris Harnano (52), warga Kelurahan Manguharjo Kota Madiun, yang juga seorang residivis diamankan Sat Reskoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, dalam kasus yang sama. Pelaku yang pernah dipidana tahun 2005 silam dalam kasus yang sama ini, merupakan target operasi Sat Reskoba.
“Sebelum ditangkap, petugas melakukan pemantauan selama 6 bulan kepada tersangka. Meski tidak diketemukan narkoba saat dilakukan penggledahan pada badan maupun pakaian tersangka saat melintas di Jalan Ring Road Kota Madiun tetapi petugas tidak patah semangat,” kata Kasat Reskrim Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono, kepada wartawan, Rabu 14 September 2016.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan setengah pil warna kuning kombinasi biru yang diduga ekstasi dan 0,54 gram sabu di dua kemasan berbeda. Kepada petugas tersangka mengaku, mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal saat berada di kafe In Lounge.
Selain menyita setengah pil warna kuning kombinasi biru yang diduga ekstasi, dan 0,54 gram sabu di dua kemasan yang berbeda, petugas juga menyita berbagai barang bukti piranti untuk mengkonsumsi narkoba. Diantaranya bong dari bekas rokok, pipet dari kaca, sumbu cimpli, sedotan dan alat komnukasi handphone yang diduga untuk komunikasi bertransaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. (Dibyo)