MADIUN, beritalima.com- Anggota Satreskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap komplotan pemerasan dengan menggunakan kekerasan. Bahkan salah satu pelaku, terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap.
Mereka yang berhasil ditangkap yakni Deny Ery Pratama (20) perempuan asal Blimbing Malang, Budi Supriyono (36) asal Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun, Sugeng Prayitno asal Bengkulu serta Antok Kurniawan asal Tulangbawang, Lampung.
Kasus ini bermula saat Deny Ery Pratama mengajak korban, sebut saja Satria (nama samaran) yang juga pelajar warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Sebelumnya, mereka saling mengenal melalui jejaring sosial Facebook.
“Tersangka I (Deny) mengajak kencan dengan korban dipinggir persawahan Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Saat asyik bercumbu, kemudian keduanya didatangi dua pelaku lain yaitu SP dan AK. Mereka langsung menodongkan pisau ke arah korban,” jelas Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan, Rabu 24 Agustus 2016.
Setelah itu, lanjutnya, korban disekap, lalu diikat menggunakan lakban dan motor Mio J Nopol AE 4339 BU milik korban, dibawa kabur. Pun demikian, Deny juga ikut kabur.
Atas kejadian ini, korban kemudian melaporkan ke Polres Madiun Kota. Usai menerima laporan itu, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memintai keterangan korban. Hasilnya, sehari usai beraksi, Deny Ery Pratama ditangkap. Kemudian disusul penangkapan terhadap Budi Supriyono selaku pengendali. Budi ditangkap di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Sedangkan, Sugeng Prayitno dan Antok Kurniawan ditangkap di Surabaya, saat mengendarai motor korban. Antok Kurniawan sempat dihadiahi timah panas pada betis kiri karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan itu sudah beraksi sebanyak enam kali. Yakni tiga kali di wilayah hukum Polsekta Manguharjo, dua kali di wilayah huktm Polsekta Kartoharjo dan satu kali di wilayah hukum Polsek Balerejo, Kabupaten Madiun.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (Dibyo)