MADIUN, beritalima.com- Jajaran Satreskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur, mengamankan Barak Reba H (24), warga Jalan Keningar, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, dalam kasus penjambretan.
Pelaku ditangkap karena telah menjambret tas berisikan uang Rp.10 juta, hand phone, tablet dan lainnya, di Perum Bumi Mas I, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Kamis (13/7), lalu.
“Tersangka sempat membuntuti korban hingga depan rumah. Ketika lokasi sepi, pelaku langsung menjambret tas korban. Sebenarnya sempat terjadi aksi tarik menarik. Korban terjatuh dan pelaku kabur,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun Kota ,AKP Logos Bintoro, kepada wartawan, Senin 24 Juli 2017.
Penangkapan pelaku, tambahnya, berdasarkan keterangan korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku dan informasi yang diterima petugas dari masyarakat. Melalui pengintaian beberapa jam, Sabtu (22/7) malam, pelaku dapat ditangkap.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku uang Rp.10 juta, yang Rp.5 juta untuk dipakai foya-foya. Sedangkan, ponsel dan tablet belum sempat dijual. Pengakuan lain tersangka beraksi di dua lokasi dengan sasaran pengendara motor wanita,” tambahnya.
Selain menyita handphone dan tablet, turut disita dua unit motor yang dipakai saat beraksi serta hasil pembelian.
Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Dibyo).