Polres Pamekasan Gelar Apel Pasukan Pendisiplinan PPKM Darurat dan Penanganan Covid-19

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com| Madura menggelar apel pasukan untuk melakukan pendisiplinan PPKM Darurat dan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat.

Apel pasukan ini digelar di Lapangan Multifungsi Eks Polwil Polres Pamekasan, Sabtu (3/7/2021) pagi.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam giat tersebut Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar, dan Dandim 0826 Pamekasan, Letkol Inf Tejo Baskoro.

Selain itu juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, H Maslikan, dan Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi.

Dalam apel ini, diikuti oleh perwakilan personel TNI-Polri, Dishub, Satpol PP dan BPBD Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, PPKM Darurat di Kabupaten Pamekasan sudah mulai diberlakukan sejak pukul 00.00 WIB dini hari.

Ia meminta kepada seluruh personel yang akan bertugas agar menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.

“Kami bersama Forkopimda sudah bekerjasama, berkolaborasi dan tidak henti-hentinya selalu berusaha serta bergandengan tangan secara cepat tanggap mau pun responsif untuk melayani masyarakat,” kata AKBP Apip Ginanjar.

AKBP Apip Ginanjar memerintahkan, sebelum menegakkan pendisiplinan PPKM Darurat terhadap masyarakat, personel terlebih dahulu menegakkan disiplin diri sendiri yang dimulai dari lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar tempat tinggal.

Menurut dia, diberlakukannya pendisiplinan PPKM Mikro Darurat ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat.

“Saya mengingatkan kepada semua personel yang akan bertugas, selain menegakkan disiplin untuk masyarakat, tegakkan disiplin untuk diri sendiri, dan untuk keluarga kita sendiri. Jadilah diri kita sebagai contoh bagi masyarakat lingkungan sekitar dalam menerapkan protokol kesehatan,” imbau ya.

“Jangan sampai kita menegakkan, tapi justru diri kita sendiri yang melanggar,” harapnya.

AKBP Apip Ginanjar juga mejelaskan, PPKM Darurat ini akan diberlakukan dalam waktu yang cukup lama.
Terhitung mulai 3 – 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Ia berharap semangat personel yang akan bertugas jangan sampai kendor dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Sehingga diri kita terselamatkan dari wabah Covid-19 dan bisa bekerja maksimal. Mari kita semua harus segera melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat,” perintahnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga memperingatkan kepada personel yang akan bertugas agar melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara konsisten.

“Kita juga harus berusaha untuk sehat dan jangan sampai kita sakit. Kita bisa melayani masyarakat dengan baik kalau diri kita sehat,” pintanya.(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait