PAMEKASAN, Beritalima.com|Polres Pamekasan menggelar Konferensi Pers ungkap kasus kejahatan dari tahun 2020-2021 di Gedung Serba Guna Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Kamis(30/12/2021),sore.
Press Release tersebut langsung di pimpin oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dan didampingi oleh Waka polres Pamekasan, Kasatreskrim, dan kasihumas.
Dalam ungkap kasus kejahatan dari tahun 2020-2021 itu dimulai dari tindak pidana penyalahgunaan narkoba kemudian dilanjutkan dengan ungkap kasus lalu lintas di wilayah hukum polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, dalam pernyataan konferensi persnya, menyatakan bahwa dalam ungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2020 dengan total 110 kasus dan tersangka ada 175 orang, pengedar 95 orang pemakai 80 orang.
“Adapun Barang Bukti(BB) sabu 180.6 gram exstacy 46 butir dan pil 586 butir,”ucapnya.
Lanjut kapolres menambahkan, di tahun 2021 ungkap kasus ada 98 kasus dengan tersangka 141 orang status tersangka produksi 2 orang, pengedar 100 orang dan pemakai ada 39.
“Barang Bukti(BB) berupa ganja 5,5 gram, sabu 371,18 gram, ekstacy 212 butir dan okerbaya(pil) 2.762 butir,”jelasnya.
Usia tersangka didominasi lulusan SMA sebanyak 67 orang dan pekerjaan tersangka adalah rata sebagai swasta ada 134 orang.
“Mereka kami tangkap di tempat yg berbeda, di hotel/tempat kos ada 8 orang tempat umum ada 42 kasus, pemukiman ada 46 kasus dan terakhir di rumah tahanan ada 2 kasus,”terang AKBP Rogib Triyanto kepada media.
Selain itu juga dari tindak kriminalitas lalu lintas dari tahun 2020 kepada media kapolres menuturkan, bahwa jumlah kejadian total 267 laka lantas meninggal dunia 108 orang, luka berat 2 orang, luka ringan 276 orang dan kerugian ditaksir Rp: 544.150.000.
Perlu diketahui bersama untuk tahun 2021 jumlah laka lantas ada 276 kejadian diantaranya meninggal dunia 103 orang, luka berat 0, luka ringan 281 orang dan kerugian material berkisar Rp: 587.400.000.(An)