Serdang Bedagai(Sumut)
BeritaLima.com-Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dengan nomor : 06 /eks FD /2016/PN- TBT tanggal 13 okt 2016. telah melakukan eksekusi terhadap aset PT Vania kurnia Teguh selaku pelaksana pekerjaaan proyek jalan Tol Medan -Tebing tinggi seksi VI.di Desa Cempadak Lobang Kec.Sei Rampah,Kabupaten Serdang Bedagai,Senin (17/10/16) sekitar pukul 14.45 Wib
Keterangan dihimpun beritaLima.com ,Dari work shop tersebut berhasil dieksekusi antara lain sebagai berikut ,
40 Unit Dump Truck Roda 10 Merek Hino, 2 unit PICK up merek Mazda , 2Unit Ecavator / beko,2 Unit Vibrotori,2 Unit Bulduzer,1 Unit motor grader,1 Unit traktor
Sedangkan Selaku eksekutor juru sita PNTebing tinggi yaitu Poniman SH, Sumarno, SH dan P. Krispanus Manalu, SH.
Dalam eksekusi aset PT Vania Karunia Teguh turut hadir menyaksikan Lawyer PT. Vania Karunia Teguh,JANUARDO SP. SIHOMBING, SH, MH, MA, BKP TIMBUL SILITONGA, SH dan YANCE DAMANIK, SH ,ASWIN, SH. Sedangkan dari Permata Bank diwakili oleh DIMAS.
Sebelumnya pihak PT Vania meminta penundaan eksekusi terhadap barang yang akan disita sebulan ke depan dengan alasan bahwa Perusahaan mempunyai barang bergerak / alat berat dan mobil jumlahnya sangat banyak di Kab .Sergai dalam proyek pekerjaan jalan Tol seksi VI sehingga perlu di kumpulkan lagi.
Pihak perusahaan tidak akan melakukan perlawanan dan bersedia menghadirkan semua barang yang akan dieksekusi disuatu tempat dimedan namun harus dijelaskan barang apa yg akan dieksekusi,berapa jumlahnya serta identitas barang guna mencegah kesalahan dalam pelaksanaanya,Ujarnya
Kompol Jono S.selaku Kabag ops polres Sergai di sampingi Kasat Intel Akp B Siahaan yang memimpin pelaksanaan mengatakan pengamanan eksekusi menyatakan ,situasi cukup kondusif dan berjalan lancar berkat kerjasama yang baik antara pihak pemohon dan termohon .”Pungkasnya(sugi/beritaLima.com)
Polres Sergai amankan Truk dan alat berat Milik PT Vania Karunia Teguh yang saat diesekusi PN Tebing Tinggi.Photo/sugiono