SERGAI, beritalima.com- Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan 2 pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan.
Adapun keduanya masing-masing NI alias Mail (33) warga Jalan Sempurna, Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang dan RH alias Dian (24) yang merupakan target Reserse Narkoba Polres Sergai yang berdomisili di Dusun V, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Keduanya digerebek di kediaman mereka pada Jumat (8/11/2019) sekira pukul 22.00 dan turut diamankan barang bukti 7 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 6,65 gram, 16 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 4,00 gram dengan total berat brutto 10,65 gram sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 200.000, 1 unit HP merk OPPO, 1 unit timbangan elektrik digital, 1 kotak rokok magnum kaleng hitam, 1 mancis warna merah dan 1 buah bong.
Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (10/11/2019) sore menerangkan, penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti keresahan masyarakat di Dusun V Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, yang sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Atas laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan rumah yang sudah ditargetkan dengan di dampingi kades setempat.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, tim menemukan 2 laki laki di dalam kamar dan menyita satu kotak rokok sampoerna yang di dalamnya terdapat plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu.
“Kemudian gasil penggeledahan di luar rumah, tim menemukan satu kotak rokok Magnum kaleng hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu,” kata AKP Martualesi Sitepu.
Saat tim melakukan pemeriksaan di samping jendela kamar, salah satu dari pelaku sempat mencoba membuang 1 buah bong, 1 buah mancis dan 1 buah plastik klip transparan terbalut tisu warnah putih.
Setelah dibuka di dalamnya berisikan 5 paket yang diduga narkotika sabu dan para tersangka serta barang bukti diamankan ke Polres Sergai untuk dilakukan proses penyidikan.
“Keduanya dikenakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungakap AKP Martualesi Sitepu.(Budi)