SERUYAN, beritalima.com- Polres Seruyan mengamankan sembilan pelaku judi kartu di Desa Rungau Raya Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan, Minggu (23/7/2017) pukul 03.00 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa di kediaman tersangka S (40) ada kegiatan perjudian, kemudian dengan sigap anggota Polres Seruyan melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan sembilan pelaku perjudiian jenis qiu-qiu menggunakan kartu domino.
Hal ini disampaikan Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., saat melaksanakan press release di Mapolres, Senin (25/7/2017) pukul 09.00 WIB.
“Satuan Reskrim Polres Seruyan berhasil mengamankan sembilan pelaku perjudian, masing-masing berinisial Y (50), EK (38), T (43), S (37), S (34), R (32), S (32), S (45), S (38) dan S (40). Barang bukti 6 kotak kartu domino serta uang tunai Rp 2.870.000. Keseluruhan tersangka merupakan warga Desa Rungau Raya,” beber Kapolres.
Nandang juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari penyakit masyarakat yang meresahkan, seperti perjudian dan narkoba.
“Tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucap Kapolres. Www.beritalima.com, **KH*MISRAN HARIS**