Polres Situbondo Razia Tempat Hiburan Malam Jelang Tahun Baru, 2 Pengunjung positif Narkoba

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com – Petugas gabungan melakukan langkah preventif dalam mengantisipasi peredaran miras dan narkoba disejumlah hotel dan tempat karaoke diwilayah Situbondo jelang tahun baru 2019, Sabtu malam (29/12/2018).

Dengan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Situbondo Kompol Hermanto, SH bersama Kasat Narkoba AKP Aryo Pandanaran, SH, 42 personil gabungan siaga Operasi Lilin Semeru 2018, Subdenpom dan Satpol PP. Mendatangi sejumlah tempat hiburan yang berada di daerah kecamatan Banyuglugur Situbondo

“Kegiatan ini dalam rangka cipta kondisi menjelang malam pergantian tahun, mengantisipasi aksi kriminalitas, peredaran miras dan narkoba serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan nyaman.”Ujar Kabag Ops Kompol Hermanto.

Kedatangan petugas gabungan tersebut, sontak mengagetkan para pengunjung, yang tengah asyik menyanyikan lagu bersama pemandu karaoke. Mereka tak berkutik saat petugas gabungan meminta satu per satu dilakukan tes urine

“Kami petugas juga melakukan pemeriksaan dan pengecekan terkait minuman keras dan narkoba dengan melakukan tes urine kepada setiap pengunjung karaoke atau caffĂ© oleh petugas kesehatan dari Urkes Polres Situbondo,”Lanjutnya.

Kasat Narkoba AKP Aryo Pandanaran, SH menambahkan pelaksanaan Cipta Kondisi jelang pergantian Tahun 2018 – 2019 dengan Sasaran Penyalahgunaan Narkoba, tempat hiburan seperti tempat karaoke atau caffe.

“Di Caffe M belasan pengunjung kita lakukan tes urine namun semuanya negatif, akan tetapi petugas gabungan menemukan 20 botol Miras jenis Beer dan selanjutnya BB Miras tersebut disita dan diamankan oleh Satpol PP Situbondo untuk proses Tipiring sebagaimana diatur dlm Perda Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Miras,”Ucap Akp Aryo.

kasat narkoba juga menyampaikan sewaktu dilakukan razia, terdapat 2 pengunjung karaoke yang terindikasi mengkonsumsi Narkoba mendasari dari hasil pengujian menggunakan rapid diasnotic test 6 parameter dan terbukti positif terdapat kandungan zat sejenis Shabu-shabu (Methamphetamine) dan MDMA (Methylene Dioxy Meth Amphetamine) atau yang umumnya dikenal sebagai ekstasi

“Kita amankan juga pengunjung terindikasi yaitu JA (20) dan DA (26) keduannya warga Panarukan untuk dilakukan pemeriksaan BA Interogasi dan penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Situbondo,”Tukasnya.
(Joe)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *