Berantas Peredaran Miras Dan Narkoba Demi Lumajang Aman Dan Kondusif

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Jajaran kepolisian Polres Lumajang laksanakan apel gelar pasukan, yang diikuti sejumlah 5 orang perwira dan 36 anggota polisi. Sabtu (29/12/2018), guna melaksanakan patroli sekala besar, kegiatan berlangsung pukul 22.00 wib dan berakhir pukul 01.00 wib dini hari.

Menurut sumber dari polres Lumajang, tujuan utama kegiatan Patroli skala besar menitikberatkan pada pemberantasan peredaran Miras dan Narkoba guna menciptakan situasi yang aman dan Kondusif di malam Minggu panjang ini. Kegiatan patroli ini digelar setiap malam Minggu.

Dalam kegiatan malam minggu ini, jajaran kepolisian Lumajang berhasil menyita 45 botol miras dengan berbagai jenis seperti Arak, Mansion dan Vodka di dua tempat yang berbeda. Polres Lumajang berhasil amankan
16 botol Arak dan 4 bal(karung) botol plastik kosong/baru yang tiap karungnya berisi 55 botol plastik kosong di rumah penjual Minuman Beralkohol jenis Arak,
Bertempat di jl KH. Wahid Hasyim Lumajang.

Polisi juga mengamankan Pemilik Rumah (penjual) berinisial (VF) laki-laki (31 th) wiraswasta, alamat Jl. KH. Wakhid Hasyim kelurahan Tompokersan, kecamatan/kabupaten Lumajang. Petugas juga mengamankan pemuda yang pada saat razia diduga akan membeli Arak, dan kebetulan berada di lokasi tersebut.

Diantaranya adalah, 1. T, Lk, 23 Th, Islam, Wiraswasta, alamat desa Biting, kecamatan Sukodono.
2. DP, Lk, 20 Th, Islam, Kuli Bangunan, alamat desa Biting, kecamatan Sukodono.
3. P, Lk, 21 Th, Islam, Kuli Bangunan, alamat desa Sumberejo, kecamatan Sukodono.
4. MAS, Lk, 18 Th, Islam, Pelajar (SMK kls 12 akuntasi), alamat desa Barat, kecamatan Padang.
5. MFA, Lk, 19 Th, Islam, Kuli Bangunan, alamat desa Tukum, kecamatan Tekung.
6. MOH. ARIES KURNIAWAN, Lk, 23 Th, Islam, Bengkel Las, alamat, jln PB Sudirman Gg. AA Lumajang. Ke enam pemuda itu semuanya warga kabupaten Lumajang, selanjutnya dibawa ke Polres untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Dalam kesempatan ini Polres Lumajang juga melakukan Razia di sebuah rumah yang kedapatan menjual Miras di kawasan Pasar Burung JL. semeru, Lumajang, milik seseorang warga berinisial WHS, Lk, 25 Th, Islam, Swasta, Jl. Mayor Kamari Sampurno, kelurahan Ditotrunan, kecamatan Lumajang. Dan kembali lagi Operasi ini menemukan pemuda yang diduga sebagai pembeli.

Diantaranya adalah, 1. HA, Lk, 21 Th, Islam, Swasta, Jl. Sastrodikoro, kelurahan Citrodiwangsan, kecamatan Lumajang.
2. AF, Lk, 18 Th, Islam, Swasta, kelurahan Rogotrunan (Belakang kantor Pemda), kecamatan Lumajang.
3. NBK, Lk, 15 Th, Islam, Swasta, desa Sumberejo, kecamatan Sukodono. Semuanya kabupaten Lumajang. Ke empat orang tersebut diamankan ke Mapolres Lumajang beserta barang bukti berupa 24 botol Arak, 3 botol Mansion House dan 2 botol Vodka.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menuturkan
“kami tidak akan pernah bosan, saya ulangi lagi kami tidak akan pernah bosan untuk memberantas peredaran Miras, sudah banyak kriminalitas yang terjadi dikarenakan masyarakat yang mabuk akibat menenggak Miras. Patroli sekala besar tidak akan bertumpu mengenai Miras saja tetapi juga bentuk pengamanan wilayah Lumajang agar selalu aman dan kondusif. Patroli pemburu begal juga disebar untuk mengantisipasi tindakan Curat/begal. Semua kegiatan ini semata mata demi masyarakat Lumajang sendiri, demi kenyamanan, keamanan dan ketentraman masyarakat”, tegas Arsal Sahban. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *