Polres Situbondo Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua Pelaku Lainnya DPO

  • Whatsapp

SITUBONDO,beritalima.com | Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Dusun Reces Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur yang dilaporkan di Polsek Banyuglugur pada tanggal 3 November 2023.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapan dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob menangkap 2 orang tersangka yakni MT (34) dan NR (40) warga Banyuglugur sedangkan 2 pelaku lainnya FJ (30) dan AM (35) masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, Tim Resmob juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 sepeda motor, 1 unit HP android, 1 unit HP (tipe lama) dan kartu identitas pelaku.

“Ada dua pelaku yang berhasil ditangkap berikut barang bukti sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri namun sudah diketahui identitasnya” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Selasa (19/12/2023)

Lebih lanjut, AKP Momon Suwito Pratomo menerangkan bahwa Penyidik juga telah berhasil mengungkap peran dari masing-masing pelaku yakni MT sebagai orang yang turut serta melakukan pencurian dan memperoleh hasil 800 ribu rupiah dari hasil penjualan sepeda motor hasil curian, NR berperan sebagai orang yang mengambil sepeda motor di TKP dan menjualnya, kemudian FJ (DPO) berperan turut serta melakukan pencurian dan ikut menjual sepeda motor sedangkan AM (DPO) berperan sebagai perencana dan turut serta dalam melakukan pencurian.

“Kedua tersangka MT dan NR saat ini langsung dilakukan penahanan sedangkan dua tersangka lainnya ditetapkan sebagai DPO yang saat ini dalam pengejaran” pungkasnya (RH)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait