Teminabuan, Berita lima.com – Usai pelaksanaan Upacara Hut Bhayangkara ke 71 Polres sorsel gelar pemusnahan miras bertempat dihalaman Mapolres Sorsel.
Acara pemusnahan Miras sebelumnya diawali dengan pembacaan berita acara pemusnahan miras dan Penyampaian Press Release oleh Kapolres Sorong Selatan AKBP Romylus Tamtelahitu,S.Sos,SIK,M.Krim, Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,Penjabat Bupati Kabupaten Maybrat Alberth Nakoh,serta Ketua DPRD Sorong Selatan Jevries N Kewtare,SP, Senin (10/07)
Dalam berita acara disampaikan bahwa Sebanyak 530 Botol/kaleng Miras yang disita dan hendak dimusnahkan ,miras yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil sitaan yang diperoleh di pos perbatasan kampung Klamit Distrik Salkma selama kurun waktu belakangan ini.Miras yang dimusnahkan ini terdiri dari Vodka 300 Btl,Mension Hause 18 Botol bir angker jumbo 5 kaleng ,Bir bintang jumbo 20 kaleng,Birbintang 48 Kaleng,serta minuman Cap Tikus ukuran 600 Mililiter sebanyak 129 Botol.
AKBP Romylus Tamtelahitu,S.Sos,SIK,M.Krim dalam Press Releasenya mengemukakan miras merupakan pencetus dari semua tindakan kriminallitas diseluruh wilayah di Provinsi Papua Barat untuk itu dirinya akan terus memperketat masuknya miras ke wilayah Sorsel.
Kapolres meminta semua komponen baik TNI/POLRI dan Pemerintah serta Masyarakat agar bersama sama memberantas miras di wilayah hukum Sorong Selatan Dan Maybrat.
Sementara itu Bupati Kabupaten Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE menegaskan kriminalitas dimana mana diawali dengan menkonsumsi minuman keras untuk itu bupati mengajak semua warga baik PNS TNI POLRI serta warga masyarakat untuk bersama bertekad untuk memberantas miras dan meminta semua warga yang menggeluti usaha sebagai penyalur maupun distributor Miras agar segera menghentikan aktifitas ini.
Demikian juga disampaikan Ketua DPRD Sorong Selatan Jevries N Kewetare,SP,selaku Ketua DPRD dirinya meminta agar penertiban miras harus ditingkatkan termasuk minuman lokal, Jevries menambahkan bahwa di Sorsel sudah memiliki Perda namun sampai saat ini peredaran Miras masih leluasa masuk ke Sorsel, Hal ini menurutnya karena sangsi yang dikenakan dalam Perda masih terlalu rendah sehingga tidak dapat memberikan efek jera bagi penyalur maupun penjual miras.
“Kedepan kami akan merevisi kembali Perda No 20 tahun 2007 tentang pelarangan mengedarkan dan mengkomsumsi minuman keras’” ungkapnya.
Turut dalam acara pemusnahan ini Wakil Bupati Sorong Selatan Drs Marthinus Salamuk,Sekda Sorsel Dance Yulian Flassy,SE.MSi, Perwira Penghubung Kodim 1704 Sorsel Mayor Inf.Wilson Path,S.Sos,Sejumlah Pimpinan OPD ,Ketua Bhayangkari Sorsel Ny.dr Astika Widuri Tamtelahitu ,Ketua TP PKK Sorsel Ny Beatriks Anggiluli,SE,Pejabat Utama Polres Sorsel,Tokoh Masyarakat serta ratusan anggota Polres Sorsel.( Engel Berto )