KEPULAUN SULA,beritaLima,com |Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula menyerahkan tersangka pencabulan anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka yang diserahkan berinisial MH alias Jawa. Pria (63) ini tega menyetubuhi anak dibawah umur.
Pantauan media ini, Kamis (12/1/23), Penyerahan tersangka bersama barang bukti berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada Selasa 10 Januari 2023 kemarin.Sekitar pukul 14.00 Wit
Tersangka yang menyetubuhi anak dibawah umur itu diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, “Untuk kasus persetubuhan anak dengan tersangka MH alias Jawa sudah kami tahap 2 (serahkan ke jaksa),” kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sula,Iptu Abu Zubair Latupono, Kamis (12/1/23),
Lanjut Abu, Penyerahan tersangka bersama barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Dengan dilakukan penyerahan, maka perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu dinyatakan selesai ditangani polisi.
“Selanjutnya tersangka akan berproses dengan jaksa berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulaun Sula Nomor : B-793/Q.2.14/Eku.1/12/2022, pada 12 Desember 2022
“Bedasarkan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Nomor : B / 34.c /I/2023/Reskrim pada 10 Januari 2023, Perihal penyerahan tersangka MK telah diserahkan dalam keadaan baik dan lengkap serta barang bukti satu buah baju berwarna kuning dan satu celana pendek berwarna merah bermotif Batman, ” ujarnya.
Untuk diketahui, tersangka diduga telah melakukan percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 pentepan Perpu Nomor 1 tahun 2016 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [dn]