SUMBAWA BARAT NTB,beritalima.com|
Kepolisian Sektor(Polsek) Brang Rea
telah kedatangan seorang laki – laki ke makopolsek Brang Rea yg melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,sekitar pukul 14.00 wita, pada Minggu (14/7).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Musthofa Sik, MH Melalui Kapolsek Brang Rea IPTU Made Wikerta Yasa menyampaikan kepada media terkait kejadian diduga melakukan tindak pencabulan anak di bawah umur di Desa Seminar salit wilayah Hukum Polsek Brang Rea, kecamatan Brang Rea, kabupaten Sumbawa Barat.
” Sebagai pelapor inisial SH ,40 tahun , alamat Rt 04/02 Dsn Harapan Jaya Ds. Seminar Salit Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa , sementara sebagai terlapor berinisial SA, 55 tahun.adapun korban masih di bawah umur.”kata Made Wikerta selaku Kapolsek Brang Rea
Ia menuturkan kejadian pada hari minggu tanggal 14 Juli 2019 sekitar jam 12.00 wita, korban sedang tidur siang tiba2 lelaki inisial (SA) sudah berada di dalam rumah korban dan diduga pelaku langsung memeluk korban sambil tangannya diduga pelaku berusaha membuka celana yg dipakai korban, kemudian diduga pelaku berusaha merenggut kehormatan korban namun tidak sempat terjadi karena bapaknya korban pulang kerumah dan memergoki diduga pelaku sedang berada diatas kasur bersama korban,”Ujarnya
Di duga pelaku merupakan Paman korban dan atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Brang Rea untuk diproses sesuai dengan hukum yg berlaku,setelah mendapat laporan dari keluarga korban kapolsek Brang Rea berkoordinasi dengan satreskrim polres sumbawa barat dan diduga pelaku diamankan di mapolres sumbawa barat guna penyidikan.(Rozak B5)