Sumbawa Barat, beritalima.com – Kepolisian Resort Sumbawa Barat melalui satuan Reskrim telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di tempat hiburan malam pada hari Selasa kemarin 1-1-2019.
Kepala Kepolisian Resort (Kapoles) Sumbawa Barat AKBP, Mustofa S,ik,M.H melalui kasat Reskrim Res Sumbawa Barat AKP, Muhaimin SH. S,ik. Membenarkan kepada media terkait kasus penganiayaan di tempat hiburan malam kecamatan maluk,(rabu 2/1/2019)
Kronologis kejadian anggota polri dalam pengamanan operasi lilin gatarin 2018 di pos maluk mendapat laporan dari masyarakat di temukan ada seorang laki-laki tergeletak di jalan dengan bersibah darah pada pukul 06.00 wita,mendapat laporan dari masyarakat anggota polri setempat langsung mendatangi ke tempat kejadian perkara (TKP) kemudian anggota mengantarkan korban ke puskesmas terdekat guna pertolongan medis setelah dilakukan pemeriksaan korban mengalami luka sobek kepala bagian sebelah kiri, luka sobek bagian pundak sebelah kiri dan luka sobek lengan sebelah kiri.
Korban atas nama Syarifudin (40), asal Sumbawa, pekerjaan Wiraswasta, alamat dusun Mantun Barat Desa Mantun Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial SF, (40) asal Sumbawa, alamat dusun Besi Bora Desa Beru Kecamatan Jereweh.
Tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini di Cafe Yoan’s jalan raya Maluk pasir putih Kecamatan Maluk. Dengan waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 1 Januari 2019 sekitar pukul 04.30 Wita.
Selanjutnya terhadap korban dilakukan tindakan medis berupa 50 jahitan dan kemudian dirujuk ke RSUD AS SYIFA Taliwang. Mendapat laporan tersebut satuan reskrim melakukan Olah TKP, Interogasi para saksi dan mengambil data rekaman CCTV yang ada di TKP.
Dari keterangan para saksi dan hasil rekaman CCTV kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terduga Pelaku,” tuturnya.
Kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku, satuan reskrim melakukan penangkapan pada saat terduga pelaku sedang bekerja di Townsite Admin 5 PT. AMNT tanpa ada perlawanan.
Barang bukti yang diamankan satuan reskrim berupa 1 bilah parang, dan 1 unit server CCTV.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(B5.Rozak)