Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus Curanmor di wilayah Sumbawa Barat

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB, beritalima.com _
Kepolisian Resort Sumbawa Barat mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana pencurian motor (Curanmor) di wilayah Hukum polsek Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat senin (21/1)kemarin.(23/1/2019)

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumbawa Barat AKBP Mustofa S.ik M.H, melalui Kasat Reskrim Res Sumbawa Barat AKP Muhaemin S.H S.ik menyampaikan kepada awak media Berita Lima pihaknya berhasil mengungkap kasus diduga 1 pelaku Curanmor di Kecamatan seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.

Pelaku inisaial (AS) 20 Thn, Desa Luar, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Pada hari Selasa tanggal 13 september 2016 sekitar pukul 04:30 wita bertempat di Desa Tapir Kec. Seteluk. Telah terjadi Tindak Pidana Curanmor yang dilakukan oleh tersangka( R) yang mengambil motor CB 150 R warna biru yang di parkir di depan teras setelah sampai di rumah tersebut (R) langsung mengambil motor CB 150 R tersebut yang dalam keadaan tidak di kunci ganda dengan cara mendorong sampai depan jalan raya, sampai depan jalan raya (R) merusak kabel kunci kontak sampai putus dan menghidupkan motor
tersebut.

setelah itu pelaku membawa motor tersebut ke Desa Senayan,Kecamatan Seteluk disembunyikan di pinggir jalan kemudian motor tersebut di bawa ke Rumah (AS) sesampai di rumah (AS) motor CB 150 R Tersebut langsung di masukan ke dalam rumahnya.

Setelah mendapatkan laporan dari warga anggota Reskrim langsung bertindak untuk mengamankan diduga pelaku Curanmor,
Pada tanggal 21 januari 2019 sekitar pukul 14.00 wita Terduga pelaku ditangkap di rumah Sdra.ZAINAL alamat Dusun Luar Desa Luar RT 03 RW 01 Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa tanpa ada perlawanan.

Selanjutnya Terduga Pelaku dan Barang Bukti 1 unit motor CB 150 R diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan Penyidikan.(B5.Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *