Polres Sumenep Gelar Sosialisasi Hukum Penanganan Berita “Hoax” dan Cybercrimes

  • Whatsapp
Sosialisasi Hukum penanganan anti “Hoax” dan Cybercrimes

SUMENEP, beritalima.com| Maraknya berita-berita hoax di sosial media menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi masyarakat diberbagai kalangan, dampaknya langsung dirasakan oleh masyaraka sendiri , banyak kejadian yang menyebabkan kerugian jiwa maupun materil yang ditimbulkan akibat dampak berita ” hoax ” ini.

Untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang ketentuan serta larangan dalam penggunaan sosial media Polres Sumenep menggelar Sosialisasi Hukum penanganan berita “Hoax” dan Cybercrimes pada Selasa (17/09) di aula Soetanto polres Sumenep.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada anggota Polri, ASN, Toga dan Tomas di wilayah hukum Kabupaten Sumenep mengenai bagaimana menangani pemberitaan hoax yang beredar di mayarakat.

Kapolres Sumenep AKBP Muslimin S.I.K. dalam sambutannya menyampaikan, sebanyak seratus tiga puluh dua (132) juta oraang Indonesia menggunakan internet dan cenderung terus meningkat, Perilaku penggunaan internet di Indonesia banyak digunakan untuk social media baik digunakan untuk keperluan positif maupun negative.

Media social adalah saluran atau sarana pergaulan dan penyampaian pesan tanpa harus ada filter serta keunggulannya adalah kecepatan penyampaian pesan itu sendiri kepada sasaran, Media social sering disalahgunakan untuk menyampaikan pesan terkait ujaran kebencian seputar SARA (suku agama ras dan antar golongan) dan hatespeech dari sisi Politik, Hukum, Pendidikan serta social budaya.

Kita bisa menjadi orang yang terlibat suatu penyebaran hatespeech, jika tidak menyaring sebuah berita yang bahkan mempunyai potensi ujaran kebencian, HOAX adalah berita bohong yang dibuat untuk kepentingan kejahatan dengan cara menggiring opini mindset seseorang, yang beresiko memecah belah kesatuan bangsa,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Muslimin S.I.K.

Berdasarkan surat edaran kapolri Nomor : SE/6/X/2015 yang substansinya adalah semakin massif nya penyebaran Hoax agar diantisipasi oleh jajaran kepolisian, Hal ini karena telah memecah belah bangsa dan melanggar ketentuan pidana sesuai pasal 156 KUHP , dan UU ITE.

Pada dasarnya penggunaan sosmed sudah dilindungi oleh UUD 45 tentang kebebasan berpendapat, Namun kebijakan tentang materi pendapat dan opini tersebutlah yang berpotensi melanggar hukum, Sehingga pengguna sosmed agar bijak dalam menggunakan.

“Bahkan saat ini banyak akun palsu yang di hack oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana,” tegas AKBP Muslimin SIK.
(An)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *