TRENGGALEK, beritalima.com
Kembali, Polres Trenggalek berhasil bekuk pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis pil doubke L (pil koplo_red) dengan jumlah besar. Ribuan barang bukti diamankan petugas dari seorang pria bernama Endra Matofia (35) warga Dusun Talun, Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Kejadian penangkapan pelaku pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019 tersebut dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo saat press release di halaman Mapolres Trenggalek hari ini.
“Pelaku ini ditangkap di salah satu rumah warga masuk RT. 26, RW. 06, Dusun Banaran, Desa Pringapus, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek,” jelasnya pada awak media, Senin, (6/5/2019).
Ditambahkan Kapolres, pelaku diamankan petugas bersama barang bukti berupa 2 bungkus kantong plastik kecil berisi 84 pil putih berlogo LL (double L), 7 kantong plastik besar berisi 6930 butir pil warna putih berlogo LL (double L), dan 1 buah HP.
“Berkat kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, pengungkapan kasus ini bisa dilakukan dengan baik,” imbuhnya.
Menurutnya, pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2019 sekira pukul 23.30 WIB Unitreskrim Polsek Dongko mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah satu warga yang beralamat di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek akan terjadi transaksi peredaran obat terlarang jenis pil double L. Dengan adanya informasi tersebut anggota Unitreskrim Polsek Dongko melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
“Setelah menunggu beberapa jam, petugas pun melakukan penggrebekan di tempat kejadian perkara (tkp) dan berhasil menyita barang bukti ribuan pil koplo,” ujar AKBP Didit.
Petugas juga mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pengedar obat terlarang jenis pil double L dimaksud. Selanjutnya barang bukti dan diduga pelaku dibawa ke Polsek Dongko guna proses lebih lanjut.
“Saat ini pelaku yang sesuai catatan di kepolisian merupakan residivis dan baru 3 bulan bebas dari Rutan dalam kasus yang sama di wilayah Kediri, masih dalam proses penanganan penyidik,” tandas orang nomor satu dijajaran Polres Trenggalek ini.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatandan mutu berupa pil jenis dobel L ini akan diancam menggunakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah,” pungkasnya. (her)