Polres Trenggalek Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan Dan Penggelapan

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Polres Trenggalek telah melakukan penangkapan Rantung Fanus Hermawan alias Wawan (30), warga RT. 01, RW. 01, Desa Karangan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek terlapor kasus penipuan dan penggelapan.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo saat press release di halaman Mapolres Trenggalek pada Senin tanggal 24 September 2018.

“Wawan ini diringkus tim operasional (opsnal) satreskrim Polres Trenggalek di daerah Tulungagung setelah dilaporkan oleh dua orang korban yaitu, Wahyu Puji Utomo penduduk Desa Sumberingin Kecamatan Karangan, dan Ahmad Baruni alamat Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek,” ungkapnya.

Menurut Kapolres Trenggalek, terlapor ini sudah sering melakukan aksi penipuan dan penggelapan namun selalu bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan korban.

“Menurut pengakuan pelaku, dia sudah sering melakukan kegiatan serupa dengan modus tipu muslihat, serangkaian perkataan bohong, membujuk rayu untuk meminjam sepeda motor ataupun mobil milik korban yang kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya, ” imbuh Kapolres.

Barang bukti yang diamankan bersama pelaku,1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor honda beat nopol AG 3602 YAD, 1 (satu) buah HP merk polytron warna putih (disita dari tersangka), uang tunai senilai Rp. 300.000,- (sisa uang hasil kejahatan disita dari tersangka), 1 (satu) bendel foto copi BPKB dan surat keterangan dari SMS Finance (disita dari saksi / korban ), 1 (satu) buah HP merk polytron warna putih (disita dari tersangka), 1 (satu) unit mobil daihatsu Terios nopol AG 826 RQ warna putih berikut STNK dan kunci kontaknya (disita dari saksi).

“Pelaku yang juga terlapor kini sudah diamankan Polisi bersama barang bukti dari dugaan tindak pidana yang sudah dilakukannya berdasar pada dua Laporan Polisi yang bernomor : LP.B/74/VII/2018/KRIM/RES.TRENGGALEK, tanggal 16 Juli 2018 dan LP.B/96/IX/2018/Reskrim/Polres Trenggalek tanggal 20 September 2018. Dan pelaku ini akan dijerat menggunakan persangkaan pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas AKBP Didit. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *