TRENGGALEK, beritalima. com
Dalam rangka sambut pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2018, Polres Trenggalek gelar apel pasukan dihalaman Mapolres.
Apel yang diikuti sekitar 400 personel gabungan dari berbagai unsur pemangku kepentingan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Trenggalek.
Selain pejabat jajaran utama (pju) internal Polres sendiri, duduk dikursi undangan para tamu dari instansi lain yaitu POM TNI, Kodim 0806 Trenggalek, OPD terkait dan perwakilan dari Ormas.
Dalam apel, Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo membacakan amanat dari Kepala Kordinator Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri.
“Pelaksanaan Operasi Zebra ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran Polda di Indonesia mulai tanggal 30 Oktober sampai 12 November 2018. Itu bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Indonesia,” jelasnya dihadapan peserta apel, Selasa (30/10).
Kapolres melanjutkan, seluruh masyarakat perlu mengetahui bersama bahwa berdasarkan data ada penurunan signifikan terkait jumlah kecelakaan maupun korban kecelakaan lalu lintas setelah diadakannya Operasi Zebra.
“Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas pada Pelaksaan Operasi Zebra 2017 adalah sebanyak 2.097 kejadian. Mengalami penurunan sebanyak 865 kejadian atau turun 41% dibanding periode sebelumnya tahun 2016 sebanyak yang 2.960 kejadian. Korban meninggal dunia pada Operasi Zebra Tahun 2017 sebanyak 388 orang, mengalami penurunan sebanyak 261 orang atau turun 67% dibanding tahun 2016 sebanyak 649 orang,” tambahnya.
Namun, untuk jumlah pelanggaran lalu lintas pada operasi Zebra tahun 2017 sebanyak 1.069.541, sedang pelanggaran lalu lintas tahun 2016 sebanyak 356.101, mengalami peningkatan sebanyak 713.440 atau 200% dengan jumlah tilang sebanyak 801.525 lembar dan teguran sebanyak 178.016 lembar, sedang tahun 2016 jumlah tilang sebanyak 228.989 dan teguran sebanyak 127.112.
“Itu berarti dengan Operasi Zebra, banyak pelanggaran lalu lintas yang bisa dideteksi dan ditangani oleh Kepolisian,” tandas AKBP Didit.
Senada dengan Kapolres, Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Suprihanto menegaskan ada beberapa prioritas yang menjadi sasaran operasi.
“Ada tujuh prioritas sasaran karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, antara lain:
1. Pengemudi yang menggunakan HP/Gadget, 2. Pengemudi yang melawan arus, 3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu, 4. Pengemudi dibawah umur, 5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, 6. Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba atau mabuk, 7. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan,” pungkas Kasat yang baru menjabat di jajaran Polres Trenggalek itu.
Operasi Zebra dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, serta Resolusi PBB tentang Decade Action yang dijabarkan melalui Keppres Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu lintas (RUNK). Di tambah lagi pada Tahun 2017, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Semua dilakukan guna penegakan Hukum terhadap sasaran prioritas, dan diharapkan dari pelaksanaan Operasi Zebra ini akan dapat mendorong tercapainya tujuan dari operasi,” harapnya. (her)