TRENGGALEK, beritalima. com
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Dongko, Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek kembali berhasil tangkap pelaku dugaan kasus penipuan dan penggelapan pada hari hari Rabu, tanggal 29 Agustus 2018, sekira pukul 18.00 WIB di seputaran alun-alun Blitar.
Pelaku yang bernama Agustian Dwi Saputro (22) warga Dusun Mloko, Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek tersebut sebenarnya masih tetangga korban.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo saat press release di halaman Mapolres Trenggalek pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2018.
” Memang benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polsek Dongko, Polres Trenggalek. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP),halaman SDN 1 Sumberbening, RT 28 RW 6 Desa Sumberbening Kecamatan Dongko,” jelasnya.
Berdasar Laporan Polisi bernomor: LP.B/16/IX/2018/KRIM/Polres T.Galek/Jatim, tanggal 20 September 2018, lanjut AKBP Didit, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Setelah melakukan serangkaian proses, akhirnya pihak unit reskrim Polsek Dongko berhasil mengamankan pelaku bersama beberapa barang bukti, diantaranya: Satu unit sepeda motor jenis Honda Revo bernopol AG 3905 ZV, satu buah STNK dan Satu buah BPKB,” imbuhnya.
Menurut Kapolres, kronologis kejadian adalah korban Ahmad Wasis (16) pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 sekira pukul 14.00 WIB di kirimi pesan lewat Whatsapp (WA) oleh pelaku yang isinya menerangkan bahwa pelaku hendak meminjam sepeda motor milik korban untuk mengambil KTP di wilayah Jarakan, Trenggalek.
Keesokan harinya, Rabu tanggal 29 September 2018 sekira pukul 18.00 WIB, korban mengantarkan sepeda motor tersebut kepada pelaku di halaman SDN 1 Sumberbening. Saat itu pelaku langsung membawa sepeda motor korban tersebut tanpa dilengkapi STNK.
“Karena sulit dihubungi dan merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Dongko, ” tandas Kapolres.
Unitreskrim Polsek Dongko dengan cepat merespon laporan korban, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Blitar. Saat itu pelaku sedang melakukan aktivitas sebagai tukang parkir. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Dongko guna penyidikan lebih lanjut.
“Dan jika hasil dari proses penyidikan nantinya ditemukan unsur-unsur serta cukup bukti yang mengarah kepada tindak pidana, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum pada pelaku dengan persangkaan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara,” pungkasnya.
(her)