Polres Trenggalek Rilis Inovasi Baru Fitur ‘Reminder’

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek terus berinovasi demi meningkatkan standar layanan prima bagi masyarakat. Salah satunya, penambahan fungsi (fitur) didalam aplikasi ‘Trenggalek Mantap’ yang sudah dilaunching sejak beberapa waktu lalu. Yakni, dengan ditambahkannya fungsi ‘Reminder’ yakni sistem pengingat masa berlaku dari beberapa produk layanan yang ada di Kepolisian diantaranya SIM, STNK, dan SKCK.

Sehingga, dengan adanya fitur baru tersebut warga Trenggalek tidak perlu lagi khawatir akan kelupaan jika masa berlaku SIM, STNK maupun SKCK nya habis.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Dony Satria Sembiring saat dikonfirmasi beritalima.com jika sebenarnya berbagai inovasi yang diluncurkan ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan terbaik Kepolisian.

“Aplikasi ‘Trenggalek Mantap’ dirancang untuk memudahkan pelayanan masyarakat ditengah pandemi Covid-19. Berbagai fitur include didalamnya, termasuk panic button dan yang terbaru adalah fitur Reminder,” sebutnya, Kamis (19/11/2020).

Ditambahkan Kapolres, semua fitur punya kegunaan masing-masing. Seperti halnya fungsi dari fitur Reminder ini, “Sebab, dengan adanya fungsi itu (Reminder) secara otomatis sistem akan mengirim notifikasi pengingat kepada masyarakat tujuh hari sebelum masa berlaku habis,” imbuhnya.

Oleh karenanya, lanjut lulusan Akpol 2000 tersebut, masyarakat tidak perlu takut dan khawatir lagi masa berlaku dari SIM, STNK ataupun SKCKnya habis tanpa diketahui.

“Dan aplikasi canggih ‘Trenggalek Mantap’ ini sudah bisa diunduh secara gratis melalui google play store pada HP Android masing-masing,” tandas AKBP Dony.

Senada, Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih mengatakan bahwa inovasi ‘Reminder’ tersebut diluncurkan untuk menjawab banyaknya keluhan masyarakat yang karena kesibukan mereka jadi sering kelupaan akan masa berlaku SIM, pajak kendaraan, maupun SKCK miliknya.

“Ketika itu terjadi kan kasihan juga masyarakat, karena mau tidak mau mereka harus mengulang lagi prosesnya dari awal. Dan ini tentu sangat menyita energi serta waktu. Hal itu yang kemudian mendasari ide meluncurkan fitur Reminder ini,” terangnya.

AKP Imam juga menjelaskan, untuk dapat memanfaatkan fitur Reminder sangatlah mudah. Caranya unduh dan menginstal aplikasi Trenggalek Mantap, setelah itu tekan layanan masyarakat dan informasi kemudian pilih Reminder.

“Pemohon cukup mengisikan kategori layanan dan nomor identitas serta tanggal masa akhir kemudian simpan. Maka pemohon akan mendapatkan notifikasi pengingat 7 hari sebelum masa berlaku SIM, Pajak kendaraan bermotor tahunan dan SKCK habis,” jelasnya.

Diharapkan, setelah diluncurkannya fitur Reminder ini, masyarakat akan terbantu. Apalagi dalam suasana pandemi seperti sekarang, “Sehingga mereka (Masyarakat) tidak lagi bingung dan dapat memperpanjang surat-suratnya tepat waktu,” pungkas AKP Imam Mustolih. (her).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait